Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Modus 2 Pria Medan Edarkan SIM Palsu, Modal Rp50 Ribu Untungnya Bisa Capai Rp550 Ribu

Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) palsu. 

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
SIM PALSU - Indra Muhammad Lubis (42) Ozlan Iskak Manurung (48), dua pembuat SIM palsu dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (5/6/2025). Mereka menggunakan SIM kedaluwarsa sebagai bahan produksi SIM palsu. 

Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025).

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN.

Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.

“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata AKBP I Made.

Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli.

Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.

“Ozlan mengaku baru pertama kali ini."

"Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut AKBP I Made.

Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rp 50.000 Dapat SIM Bekas, Rp 600.000 Jadi Palsu: Ini Modusnya"

Baca juga: Berkah Iduladha, Perajin Besek di Blora Kebanjiran Pesanan, 10 Kali Lipat Dibanding Hari Biasa

Baca juga: Mageri Segoro, Pemkot Tegal Tanam 2.500 Pohon Mangrove

Baca juga: Akhirnya Perbaikan Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Pekalongan Mulai Digarap, Target Rampung 3 Bulan

Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran di Area Parkir Luwes Swalayan Ungaran Malam Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved