Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kabupaten Kudus Terima WTP 13 Kali Berturut-turut

Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Foto: Diskominfo Kudus)
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kanan) saat menerima opinin WTP dari BPK perwakilan Jawa Tengah. (Foto: Diskominfo Kudus). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Menurut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, WTP yang diterima Kudus ini merupakan yang ke-13 secara berturut-turut. Baginya ini menjadi bukti dan komitmen tata kelola keuangan yang transparan.

"Alhamdulillah kita bersyukur pada Allah SWT, atas ridho-Nya kita mendapatkan penghargaan WTP pada pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jateng Tahun 2024," kata Sam’ani Intakoris.

Penyerahan WTP ini berlangsung pada 5 Juni 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Torehan WTP ini menjadi penyemangat untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus memperkuat prinsip pemerintahan yang baik demi pelayanan publik yang lebih prima.

"Ini merupakan kerja keras kita semuanya, kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan demi terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Sam’ani.

Untuk itu, kata Sam’ani, dia mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah kabupaten berikut organisasi perangkat daerah yang telah mengawal pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan. Sehingga opini WTP bisa kembali diraih oleh Kabupaten Kudus.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah berharap dengan adanya opini WTP dari BPK RI dapat memberikan motivasi pemerintah kabupaten atau kota agar semakin baik dalam mengelola program kerjanya.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).

 Menurutnya, BPK tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.

“Namun perlu dipahami bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Viral Sapi Kurban di Tegal Lepas dan Lari ke Jalan Pantura

Baca juga: Gunungan Grebeg Besar Keraton Surakarta Ludes Diserbu Warga dalam 45 Detik

Baca juga: 10 Kampus Terbaik di Semarang Versi EduRank 2025

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved