Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Fantastis, TIPU UGM Tuntut Jokowi Rp 5.853 Triliun di Kasus Ijazah: KPU, SMA 6 Solo dan UGM Ikut

Muhammad Taufiq dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
IJAZAH JOKOWI - Muhammad Taufiq dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi. Ijazah Jokowi saat di SMA 6 Solo dan UGM diragukan keasliannya 

Selain itu, ia menilai sikap Jokowi selama ini tidak ada kejelasan terkait ijazahnya karena tidak pernah dibuktikan dan selalu menjadi bola liar sampai gugatan ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah menghiraukan.

TIPU UGM kemudian menghitung dari kenaikan hutang negara pada saat Ir. Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yakni dari tahun 2014-2024 memiliki kenaikan sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah).

Ia menilai angka tersebut patut untuk dibebankan kepada Tergugat secara pribadi dikarenakan perbuatannya, dan dalam hal ini didukung perbuatannya oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM, maka tuntutan itu secara tanggung renteng diwajibkan menyerahkan anggaran tersebut kepada lembaga terkait yakni sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah) untuk dipergunakan demi pembangunan negara Indonesia yang terhambat dikarenakan mereka.

Hasil sidang terbaru

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menolak adanya gugatan intervensi yang dilakukan alumni SMA 6 Solo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (5/6/2025).

 

Hal itu disampaikan TIM TIPU UGM, yang diwakili kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetyo.

Menurutnya permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.

 

Andika Dian Prasetyo mengatakan permohonan pihak intervensi tidak menunjukkan adanya hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan obyek perkara.

Menurutnya, pihak tergugat intervensi tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitannya dengan dokumen yang disengketakan.

Andika Dian Prasetyo menilai keikutsertaan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal atau individu.

Ia menyebut pemohon intervensi ini bahkan dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata.

“Jika permohonan seperti ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktik hukum acara perdata.

Setiap pihak yang merasa peduli atau memiliki hubungan emosional bisa mengajukan intervensi tanpa dasar hukum yang kuat, justru memperkeruh proses peradilan, pemohon intervensi ini patut dicurigai mencari tenar dan tidak fokus pada substansial permohonan sehingga layak ditolak,” ujar kuasa hukumnya Taufiq, Andika Dian Prasetyo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved