Berita Solo
Fantastis, TIPU UGM Tuntut Jokowi Rp 5.853 Triliun di Kasus Ijazah: KPU, SMA 6 Solo dan UGM Ikut
Muhammad Taufiq dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Muhammad Taufiq dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi.
Menurut Taufiq, tuntutan Rp 5.853 Triliun itu harus ditanggung renteng oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.
Taufiq beralasan selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden, utang negara yang ditimbulkan sudah mencapai Rp 5.853 Triliun.
"Dasar perhitungan tuntutan Rp 5.853 Triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu" ujar Taufiq saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Sebut Syarat-syaratnya: Itu Terpenuhi Baru Bisa
Taufiq menegaskan tuntutan Rp 5.853 Triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi Walikota Solo maupun Gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama 2 periode.
Angka Rp 5.853 Triliun itu ditanggung renteng kepada pihak tergugat yakni Jokowi, KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.
Menurut Taufiq KPU Solo tidak melakukan verifikasi berkas khususnya ijazah sejak awal Jokowi mendaftar sebagai Wali Kota Solo.
"Jadi kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden.
Jadi pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi Walikota Solo," ujarnya.
Taufiq juga menyebut SMA 6 Solo selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.
ia juga menambahkan jika pihak UGM tidak jelas saat meluluskan Jokowi terutama soal ijazah.
"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa menganalisa,dan itulah harus ditanggung dan dibebankan oleh para pihak, sehingga kami menuntut Rp 5.853 Triliun " ujar Taufiq.
Tuntutan TIPU UGM
Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijasah atau ijasahnya palsu, maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri,proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak,adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.
TIPU UGM menilai pihak UGM harus bisa membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, program studi, lama studi, KKN, pembimbing akademik, Dosen pembimbing skripsi, dosen penguji skripsi, transkrip nilai, yudisium, ijazah milik Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.