Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan telah membentuk tim hukum

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan telah membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik tari striptis di sebuah tempat karaoke di Semarang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap hak-hak hukum kadernya, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru bicara DPP Hanura, Adil, menyampaikan bahwa partai tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum.

Ia menegaskan bahwa Hanura menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Meski pihaknya menyiapkan tim hukum, namun Partai Hanura tidak akan mengintervensi proses penyelidikan.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Supatra Akbar dalam siaran persnya, Sabtu (7/6/2025). 

"Kita juga akan mencermati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Kami berharap publik agar berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence' atau azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Bambang Raya merupakan pemilik bisnis karaoke Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang dan prostitusi.


Sementara itu, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.


Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.

"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion.

Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit,"kata Bambang pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari tribunjateng.com.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved