Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lapor Polisi, Korban Pemerkosaan Malah Dilecehkan Oknum Petugas

Seorang polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

DAILY MAIL
ILUSTRASI PELECEHAN: Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi. Oknum polisi tersebut berinisial Aipda PS. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBA BARAT DAYA – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Oknum polisi tersebut berinisial Aipda PS.

Sedangkan korban pelecehan seksual berinisial MML (25).

Baca juga: Muncikari Asal Jawa Tengah Diperkosa Oknum Polisi di Tahanan Polres Pacitan

Peristiwa memilukan tersebut diduga dilakukan oleh Aipda PS saat korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu korban mengaku menjadi korban pemerkosaan di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. 

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya. 

Oknum polisi tersebut meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

Namun korban akhirnya berani untuk bersuara.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi ini akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Viralnya kasus dugaan pelecehan seksual itu kemudian langsung direspons oleh Polres Sumba Barat Daya.

Tim dari Propam Polres Sumba Barat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Propam akhirnya menahan Aipda PS.

Dikutip dari Kompas.com,Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved