Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Disdikpora Kudus Tegaskan SKL Harus Dibagikan Maksimal Kamis

Hari pertama pendaftaran sekolah pada tahapan pembuatan akun verifikasi dan validasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
PENDAFTARAN AKUN SPMB - Siswa SD 3 Jepang, Kabupaten Kudus membuat akun pendaftaran SPMB didampingi tenaga pendidik, Selasa (10/6/2025) di SD 3 Jepang. Salah satu syarat pembuatan akun SPMB harus menyertakan SKL dan persyaratan pendukung lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Hari pertama pendaftaran sekolah pada tahapan pembuatan akun verifikasi dan validasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang pendidikan SMP, Selasa (10/6/2025) di Kabupaten Kudus diwarnai dengan belum terbitnya surat keterangan lulus (SKL) di beberapa sekolah.

Padahal, SKL menjadi salah satu syarat bagi siswa untuk bisa membuat akun SPMB. Tanpa SKL, siswa akan terkendala dalam pembuatan akun SPMB karena persyaratan yang ditentukan tidak lengkap.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, penerbitan SKL pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing sekolah.

Hanya saja, penerbitan SKL bagi sekolah yang dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) harus mengetahui Disdikpora.

Artinya, SKL yang diterbitkan dinyatakan sah ketika sudah ada tandatangan dari pihak Disdikpora yang dibubuhkan pada SKL.

Anggun menyebut, saat ini kurang lebih ada 15 sekolah dasar (SD) yang dipimpin oleh Plh.

Dari jumlah tersebut, baru ada sekitar 7 atau 8 sekolah yang sudah mengajukan pengesahan SKL. Sisanya belum mengajukan ke dinas untuk penerbitan SKL.

"Yang sudah disampaikan ke dinas sudah kami tindaklanjuti untuk dibagikan ke siswa. Memang masih ada beberapa sekolah yang belum menyampaikan ke dinas, sehingga penerbitan SKL terhambat," terangnya.

Anggun menegaskan bahwa Disdikpora akan menegur sekolah yang belum menerbitkan SKL melalui koordinator wilayah (Korwil) pendidikan masing-masing.

Dengan maksud, semua SKL harus dibagikan kepada siswa maksimal lusa, Kamis (12/6/2025) agar bisa digunakan untuk pendaftaran akun SPMB.

Jika sekolah terlalu bertele-tele dalam penerbitan SKL, siswa akan dirugikan lantaran tidak bisa melakukan pendafatran akun SPMB lebih awal.

"Idealnya tanggal 10 Juni harus sudah diserahkan semua, karena sudah memasuki hari pertama pendaftaran SPMB. Jangan sampai mundur terus, maksimal Kamis (12 Juni) harus sudah diberikan. Kami akan tindaklanjuti lewat korwil, mana sekolah-sekolah yang belum menerbitkan SKL," ujarnya.

Satu di antara sekolah yang belum menerbitkan SKL pada, Selasa (10/6/2025) adalah SD 2 Sambung.

Plh Kepala SD 2 Sambung, Nur Hidayah menyampaikan, saat ini penerbitan SKL masih dalam proses.

Rencananya SKL tersebut bakal diajukan ke Disdikpora besok, Rabu (11/6/2025) untuk mendapatkan pengesahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved