Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan TNI Pukuli Polisi

"Kami Tak Ada Kewenangan" Dandim Ungkap Nasib Mantan Anggota TNI Ngamuk dan Pukuli Polisi di Kendal

Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.

Istimewa
DITANGKAP - Eks anggota TNI ngamuk di Kendal, Kamis (5/6/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku terbukti membawa senjata di dalam mobil berupa softgun dan pisau.

Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terindikasi mengkonsumsi metafetamin.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku terindikasi konsumsi metafetamin. Kita masih menunggu hasilnya dari Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil valid," ungkap Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Profil AKBP Hendry Susanto Kapolres Kendal Tangkap eks TNI Kostrad Ugal-ugalan, Ini Kekayaan LHKPN

Baca juga: UPDATE : Kata Dandim Kendal Soal Viral Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal Polisi di Kendal

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan sementara, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah alat isap sabu.

Saat ini, alat tersebut juga sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Hasil pengecekan di kediaman pelaku didapati 1 alat isap sabu. Sudah kami amankan, dari Satresnarkoba juga sudah membuat laporannya," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil valid dari tim Labfor Semarang.

"Ini masih proses, mohon bersabar nanti kami sampaikan hasilnya," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Polisi juga menerapkan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika," ungkapnya.

Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi menegaskan jika senjata api maupun senjata tajam yang ditemukan dari mobil pelaku bukanlah inventaris militer.

Menurut Ely, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak ada kaitannya dengan lembaga yang pernah ia tempati.

"Setelah siapapun yang berstatus militer dan diberhentikan hormat ataupun sevara PTDH, itu kembali ke sipil.

Apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,"

"Kami tidak ada kewenangan, dalam hal ini alat sajam itu bukan merupakan inventaris satuan." tegasnya.

Ely Purwadi juga membenarkan jika pelaku merupakan eks anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.

Namun, ia tidak mengungkapkan alasan dilakukan pemberhentian tersebut.

"Saya sampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Kami sendiri sebagai militer, kami jelaskan bahwa posisi saat ini pelaku sudah di-PTDH-kan," imbuh Ely.

Ely menerangkan, pelaku saat ini telah berstatus sebagai masyarakat sipil. Sehingga segala bentuk perilaku yang diperbuat sudah tidak terikat dengan lembaga militer.

Ia juga meminta pelaku agar menaati aturan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat sipil, tentunya harus taat hukum. Bahwa negara kita ini adalah negara hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi untuk menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian dalam rangka tindak lanjut perkaranya," sambungnya.

Kronologi

TANGKAP PELAKU: Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menangkap pria mengaku Kostrad yang tabrak rombongan Patwal dan pukuli polisi. (DOK. POLRES KENDAL)
TANGKAP PELAKU: Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menangkap pria mengaku Kostrad yang tabrak rombongan Patwal dan pukuli polisi. (DOK. POLRES KENDAL) (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)

Seorang pria berinisial BH, warga Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal secara ugal-ugalan menabrak rombongan Patwal Kapolres Kendal.

Pria yang mengaku sebagai Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu, secara sengaja menabrak rombongan patwal yang berada di belakang pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Kendal dan masih menjalani pemeriksaan.

"Kejadian kemarin Kamis (5/6/2025). Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa, dia ngakunya dari Kostrad," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Selasa (10/6/2025).

Ia menerangkan, kejadian bermula ketika rombongan Polres Kendal melintas di jalan Soekarno Hatta dari arah barat Jakarta menuju ke arah timur menuju Mapolres Kendal.

Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan Kapolres tiba-tiba melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag. 

Petugas Patwal sempat memberi peringatan dan menyuruh pengemudi mobil menepi. Bukannya mengikuti arahan, pelaku justru memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Dirasa membahayakan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang laju mobil pelaku.

Tak disangka, pelaku justru secara sengaja menabrakkan mobil yang ia kemudikan dan langsung menghantam keras mobil Patwal yang telah berhenti di depannya.

"Pak Kasat Lantas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil pelaku, tetapi pelaku malah nabrak mobil Patwal," ungkapnya.

Pukuli Polisi

Setelah berhasil menabrakkan mobilnya, pelaku yang diduga tersulut emosi bergegas memberi bogem mentah ke petugas Patwal.

Kapolres menerangkan, pihaknya pun langsung melerai aksi pemukulan itu dan membekuk pelaku.

"Lokasinya di jalan Soekarno Hatta depan kantor Satpol PP Kendal, anggota Satlantas di dalam mobil itu dipukuli. Saya, Pak Wakapolres dan Pak Kasat Lantas langsung turun melerai, tapi pelaku lalu berteriak saya Kostrad," paparnya.

Kapolres mengungkapkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dandim 0715 Kendal, terkait identitas pelaku yang mengaku sebagai anggota Kostrad.

Informasi yang ia peroleh, pelaku rupanya pernah bertugas di Kostrad. Kemudian dipindah ke Kodim 0715 Kendal namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018.

"Sudah kami lakukan koordinasi dengan Pak Dandim terkait pengakuan pelaku yang merupakan anggota Kostrad,"

"Dan pelaku ini memang pernah bertugas di Kodim namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018." tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved