Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPMB Demak

Ketentuan Penggunaan Jalur Prestasi SPMB Demak Dipilih Berdasarkan Tingkatan Poin

Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Demak juga menyediakan jalur prestasi untuk masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
faisal affan
JALUR PRESTASI SPMB - Pemkab Demak memberlakukan beberapa ketentuan terkait jalur prestasi SPMB calon peserta didik tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Demak juga menyediakan jalur prestasi untuk masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan penerimaan calon peserta didik melalui jalur prestasi bisa berasal dari dalam maupun luar domisili.

"Calon peserta didik yang menggunakan jalur prestasi bisa mendaftar menggunakan nilai rata-rata raporpada 5 semester terakhir atau hasil perlombaan bidang akademik atau non akademik di tingkat nasional hingga kabupaten/kota," jelasnya, Selasa (10/6/2025).

Pada jalur ini, calon peserta didik diharuskan melampirkan bukti prestasi berupa piagam atau piala yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun dari tanggal pendaftaran SPMB.

"Prestasinya bisa berupa bidang IPA, teknologi tepat guna, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, nasionalisme, maupun kepramukaan," tuturnya.

Haris menambahkan, semakin tinggi tingkat kejuaraan atau lomba yang diikuti, maka semakin tinggi pula poin yang diberikan.

"Kejuaraan dibagi 2 kategori. Perseorangan atau beregu. Tiap juara 1, 2, atau 3 ada nilainya masing-masing. Untuk tingkat kecamatan, juara 1 perseorangan diberi 10 poin. Sedangkan beregu 7 poin," bebernya.

Ia melanjutkan, prestasi tingkat internasional akan mendapatkan 100 poin untuk juara 1, 2, maupun 3.

"Tapi kuota jalur prestasi tiap sekolah berbeda-beda. Karena menyesuaikan sisa kuota dari jalur domisili, afirmasi, dan mutasi," tambahnya.

Pengumuman hasil seleksi melalui jalur prestasi akan disampaikan melalui website spmb.demakkab.go.id.

"Bagi yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan menunjukkan kartu pendaftaran asli, ijazah, dan syarat lain yang ditentukan sekolah," tutup Haris.(afn)

Baca juga: Cara Rahasia Intip Password Wifi Rumah Sakit Gratis dari HP Android iPhone, Gampang Langsung Connect

Baca juga: Harga Sayuran di Semarang Masih Mentereng, Permintaan Tambah Barang Berkurang

Baca juga: Segini Harga Modem WiFi Saku Starlink dan Biaya Langganan Internet Promo 2025 Browsing Lancar Jaya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved