Dugaan Plagiarisme
Nasib Siti Nurul Dosen Untidar Magelang Diduga Plagiarisme, Kena Sanksi dan Didemo Mahasiswa
Nasib dosen Universitas Tidar (Untidar) Magelang Siti Nurul Iftitah yang diduga menggelapkan dana dan plagiarisme kini dihukum penundaan kenaikan.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib dosen Universitas Tidar (Untidar) Magelang Siti Nurul Iftitah yang diduga menggelapkan dana dan plagiarisme kini dihukum penundaan kenaikan pangkat.
Putusan itu membuat mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang kecewa.
Mahasiswa meminta dosen tersebut diberhentikan, bukan hanya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Baca juga: Pendaftaran SPMB TK dan SD 2025 Semarang Dibuka: Ini Kendala yang Dikeluhkan Orang Tua
Baca juga: Alhamdulillah, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke Putaran 4, Hasil Akhir Kalah Skor 0-6 dari Jepang
Baca juga: Brosur KUPEDES BRI 2025 , Cek Syarat, Dokumen dan Jaminan Agunan
Informasi sanksi tersebut diketahui oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Untidar dan Himpunan Mahasiswa Agroteknologi dalam pertemuan yang diadakan oleh dekanat di Kampus Sidotopo pada Kamis (5/6/2025).
"Kami hanya ditunjukkan SK rektornya. Tidak ada salinan yang kami terima," ungkap Ketua BEM Faperta Untidar, Zulfikar Raka Surya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Mahasiswa sebelumnya menuntut pemecatan terhadap Siti Nurul Iftitah dengan membawa dugaan serius berupa penggelapan dana praktikum lapangan dan plagiarisme karya ilmiah.
Namun, menurut Raka, Tim Etik Untidar menyatakan bahwa dosen tersebut tidak terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Meski begitu, Tim Etik menilai Siti Nurul Iftitah melanggar etika profesional sebagai pengajar.
"Pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran sedang, bukan berat," tambah Raka.
Raka menegaskan bahwa mahasiswa menolak sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, dan menuntut agar Untidar mencabut keputusan tersebut serta menggantinya dengan pemberhentian tidak hormat.
"Dan mengganti dengan keputusan untuk pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Raka.
Tak hanya itu, BEM juga meminta Tim Etik untuk meninjau ulang dugaan penggelapan dana praktikum yang sebelumnya dianggap tidak terbukti.
Sementara itu, Ketua Tim Humas Universitas Tidar, Danu Wiratmoko, menyatakan bahwa keputusan rektor didasarkan pada rekomendasi dari Tim Etik.
"(Tim Etik) memberi rekomendasi ke Rektor untuk mengeluarkan SK dengan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelas Danu kepada Kompas.com, Selasa (10/6/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Untidar Tuntut Dosen Dipecat, Kampus Hanya Beri Sanksi Penundaan Pangkat"
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
Pendapatan Rata-Rata Warga Banjarnegara Capai Rp2,4 Juta per Bulannya |
![]() |
---|
Brosur KUR BRI 30 Agustus 2025, Lengkap Rp 3 Juta hingga Rp 500 Juta - AGUSTUS |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Banyumas: Pos Satpol PP Porak-poranda, Fasilitas Pemda Dijarah |
![]() |
---|
Wakil Menteri Sosial Agus Priyono Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat di Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.