PSIS Semarang
Pendaftaran Calon Ketua Umum Panser Biru 2025-2029 Resmi Dibuka
Pendaftaran untuk calon Ketua Umum Panser Biru periode 2025-2029 resmi dibuka. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh pengurus Korwil
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendaftaran untuk calon Ketua Umum Panser Biru periode 2025-2029 resmi dibuka.
Kesempatan ini terbuka bagi seluruh pengurus Korwil, anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) aktif, maupun yang pernah menjabat atau terlibat dalam kepengurusan DPP sebelumnya.
Disampaikan melalui unggahan di media sosial Instagram resmi Panser Biru, proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat Panser Biru yang berlokasi di Komplek Stadion Citarum, Semarang.
Panitia pendaftaran membuka pelayanan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Seluruh calon diharuskan hadir sendiri untuk mengambil dan menyerahkan formulir pendaftaran karena proses ini tidak diperkenankan untuk diwakilkan oleh siapa pun.
Untuk dapat mendaftar sebagai calon Ketua Umum, terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.
Di antaranya adalah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain itu, calon wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Panser Biru dan identitas diri berupa KTP.
Calon juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan memperoleh rekomendasi dari minimal lima Koordinator Wilayah (Korwil).
Dua surat pernyataan juga wajib dilampirkan, yaitu pernyataan tidak berpolitik praktis serta pernyataan kesediaan menjaga persatuan dan kesatuan Panser Biru.
Pengalaman dalam organisasi menjadi poin penting. Calon Ketua Umum harus pernah menjabat atau terlibat langsung dalam kepengurusan baik di tingkat Korwil maupun DPP, serta memiliki keanggotaan KTA aktif minimal satu periode terakhir.
Di luar syarat utama, terdapat pula syarat tambahan seperti melampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat bebas narkoba.
Calon juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka menerima hasil akhir dari Musyawarah Besar Panser Biru, apapun bentuknya.
Pengambilan formulir dilakukan sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2025. Calon yang hendak mengambil formulir wajib membawa surat mandat dari Korwil masing-masing.
Sementara itu, penyerahan formulir paling lambat dilakukan pada 14 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, lengkap dengan seluruh lampiran syarat yang telah ditentukan.
Tahapan kampanye atau sosialisasi akan dimulai pada 11 hingga 17 Juni 2025. Selanjutnya, masa tenang akan diberlakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
Selama masa tenang, calon ketua dan tim pemenangan wajib menghentikan segala bentuk kampanye di media sosial maupun platform lainnya, demi menjaga netralitas dan ketertiban pemilihan.(*)
Baca juga: Detik-detik Pemancing Asal Sragen Ditemukan Hanyut di Sungai Samin Tawangmangu Karanganyar
Baca juga: 19 Unit Mesin Pertanian Diserahkan Kepada Petani di Kudus
Baca juga: Apa Jawaban Situation 2-5 Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 8 dan 9? Ini Kunci Jawabannya
PSIS Rekrut 5 Pemain untuk Tatap Pegadaian Championship |
![]() |
---|
PSIS Semarang Gelar Seleksi Terbuka untuk Tim U20 Musim 2025/2026 |
![]() |
---|
"Belum di Level Terbaiknya" Pelatih PSIS Semarang Kritisi Penampilan Pemain Asing Camilo Sanchez |
![]() |
---|
Ini Agenda PSIS Semarang Setelah Lakoni Berbagai Laga Uji Coba |
![]() |
---|
Pelatih PSIS Kahudi Wahyu: Interaksi Antar Lini Masih Jadi Pekerjaan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.