Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bisnis Bangkrut, Kades Nander Tak Bisa Bayar Utang Modal 16 Ekor Sapi Rp290 Juta, Pedagang Menangis

Kepala Desa Nander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Edo Saefudin, mengakui dirinya belum melunasi pembayaran 16 ekor sapi senilai Rp290 j

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Alasan Kades Nander Tak Bisa Bayar 16 Ekor Sapi Rp290 Juta Sejak 2024, Pedagang Menangis 

TRIBUNJATENG.COM – Kepala Desa Nander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Edo Saefudin, mengakui dirinya belum melunasi pembayaran 16 ekor sapi senilai Rp290 juta kepada seorang pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2024. 


Dikonfirmasi terpisah oleh Tribun Banten, Kades Edo Saefudin mengakui permasalahannya tersebut merupakan kekeliruan bisnis pribadi dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa. 


Edo menjelaskan bahwa pembelian 16 ekor sapi ini dilakukan pada tahun 2024 dengan kesepakatan pembayaran dilakukan satu pekan setelah Lebaran Iduladha 2024.


 Namun, ia mengaku menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya. 


"Saya jualan sapi cuma ketipu orang, jadi ini saya sama sekali enggak ada uang, juga enggak makan," ungkap Edo.


Akibat penipuan tersebut, usaha bisnisnya terpuruk dan ia kesulitan melunasi sisa pembayaran. 


Meskipun demikian, Edo menegaskan dirinya bertanggung jawab atas permasalahan ini dan telah memberikan jaminan berupa surat AJB rumahnya kepada pedagang. 


"Kami punya itikad baik, maka kami berikan jaminan itu. Kalau memang si pedagang mau menjual rumah saya ya silakan, tapi bicarakan dulu harganya," jelasnya. 


Edo juga mengakui bahwa ia sudah lama tidak berkomunikasi langsung dengan pedagang tersebut, namun ia terus berupaya membayarkan pelunasan secara bertahap setiap kali ada uang.

 

Persoalan ini mencuat setelah video curhatan pedagang tersebut menjadi viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.


Pedagang yang tak disebutkan namanya itu diketahui baru menerima uang muka sebesar Rp20 juta dari total nilai transaksi. 


Video yang memperlihatkan curahan hati sang pedagang diunggah oleh akun Instagram @dhemit_is_back01 pada Kamis (4/6/2025) dan segera menyebar luas.


 Unggahan tersebut juga melampirkan foto surat pernyataan yang ditandatangani Edo Saefudin di atas materai pada 16 Juni 2024, di mana ia berjanji akan melunasi pembayaran pada akhir Agustus 2024 dengan jaminan sertifikat tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan bangunan seluas 950 meter persegi.


 Dalam surat tersebut, Kades Edo juga menyatakan kesiapannya untuk konsekuensi, termasuk mempersilakan pedagang menjual rumahnya jika pembayaran tak dilunasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved