Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gagal Verifikasi: 119 Akun SPMB SMP Kudus Ditolak di Hari Pertama Pendaftaran

Dari 741 siswa yang mengajukan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), 119 di antaranya tertolak sistem.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MASUM
ILUSTRASI SPMB ONLINE - Pendaftaran siswa baru di Kudus secara online bisa dilakukan dengan mengakses laman https://kudus.spmb.id/. Saat ini dalam tahap pengajuan akun SPMB yang dibuka sejak 10-21 Juni 2025 dan tercatat sudah ada 741 akun yang diajukan, 119 akun di antaranya tertolak hingga, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 741 siswa telah mengajukan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Kudus pada hari pertama.

Angka tersebut tercatat sejak dibukanya sistem pendaftaran sekolah tahapan pembuatan akun verifikasi dan validasi SPMB pada, Selasa (10/6/2025) hingga, Rabu (11/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Dari 741 siswa yang mengajukan pembuatan akun SPMB, 119 di antaranya tertolak sistem, 134 akun disetujui, dan sisanya dalam tahapan verifikasi.

Baca juga: Hari Pertama SPMB, Disdik Kota Semarang: Tidak Ada yang Ditutupi, Tidak Ada yang Nitip

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, tertolaknya akun yang telah diajukan siswa karena beberapa faktor.

Di antaranya adanya salah upload terkait persyaratan yang diunggah dalam sistem SPMB. Misalnya, kolom upload untuk surat keterangan lulus (SKL) atau Kartu Keluarga (KK) tertukar dengan berkas lain.

Kata dia, jika dalam pembuatan akun terjadi kesalahan upload berkas dan terlanjur difinalisasi secara online, nantinya saat verifikasi berkas oleh siswa di sekolah, secara otomatis akan tertolak.

Sehingga harus dilakukan pembatalan akun terlebih dahulu untuk bisa dilakukan perbaikan.

Pembatalan akun hanya bisa dilakukan melalui sistem yang tersaji di SMP. Pembuat akun harus datang ke SMP terdekat untuk verifikasi akun, selanjutnya tinggal menunggu apakah berkas yang dimasukkan dalam pengajuan akun SPMB sudah sesuai atau belum.

"Verifikasi dilakukan oleh siswa yang datang langsung ke sekolah SMP terdekat. Kalau berkas tidak sesuai, harus dilakukan perbaikan dengan mengunggah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Sebelum dilakukan perbaikan, harus dilakukan pembatalan akun dulu oleh bagian adminitrasi dari pihak SMP," tuturnya, Rabu (11/6/2025).

Menurut Anggun, persoalan akun SPMB yang tertolak bukan menjadi permasalahan serius.

Setiap siswa bisa langsung mengetahui apakah akun SPMB yang diajukan dapat disetujui atau ditolak dengan melakukan verifikasi langsung ke sekolah.

Siswa juga bisa langsung melakukan perbaikan berkas jika akun SPMB yang diajukan belum disetujui.

Baca juga: Kendala Domisili Warnai Proses SPMB di Semarang

"Pengajuan akun SPMB dari rumah bisa secara online, atau dari sekolah dengan dibantu pihak sekolah. Perbaikan akun yang belum disetujui juga bisa dilakukan secara online," tuturnya.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus juga sudah menerima beberapa aduan masyarakat terkait SPMB di hari pertama pembukaan.

Di antaranya berkaitan dengan beberapa persoalan salah upload berkas dan sistem pengajuan akun secara online. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved