Berita Kudus
Gagal Verifikasi: 119 Akun SPMB SMP Kudus Ditolak di Hari Pertama Pendaftaran
Dari 741 siswa yang mengajukan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), 119 di antaranya tertolak sistem.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 741 siswa telah mengajukan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Kudus pada hari pertama.
Angka tersebut tercatat sejak dibukanya sistem pendaftaran sekolah tahapan pembuatan akun verifikasi dan validasi SPMB pada, Selasa (10/6/2025) hingga, Rabu (11/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Dari 741 siswa yang mengajukan pembuatan akun SPMB, 119 di antaranya tertolak sistem, 134 akun disetujui, dan sisanya dalam tahapan verifikasi.
Baca juga: Hari Pertama SPMB, Disdik Kota Semarang: Tidak Ada yang Ditutupi, Tidak Ada yang Nitip
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, tertolaknya akun yang telah diajukan siswa karena beberapa faktor.
Di antaranya adanya salah upload terkait persyaratan yang diunggah dalam sistem SPMB. Misalnya, kolom upload untuk surat keterangan lulus (SKL) atau Kartu Keluarga (KK) tertukar dengan berkas lain.
Kata dia, jika dalam pembuatan akun terjadi kesalahan upload berkas dan terlanjur difinalisasi secara online, nantinya saat verifikasi berkas oleh siswa di sekolah, secara otomatis akan tertolak.
Sehingga harus dilakukan pembatalan akun terlebih dahulu untuk bisa dilakukan perbaikan.
Pembatalan akun hanya bisa dilakukan melalui sistem yang tersaji di SMP. Pembuat akun harus datang ke SMP terdekat untuk verifikasi akun, selanjutnya tinggal menunggu apakah berkas yang dimasukkan dalam pengajuan akun SPMB sudah sesuai atau belum.
"Verifikasi dilakukan oleh siswa yang datang langsung ke sekolah SMP terdekat. Kalau berkas tidak sesuai, harus dilakukan perbaikan dengan mengunggah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Sebelum dilakukan perbaikan, harus dilakukan pembatalan akun dulu oleh bagian adminitrasi dari pihak SMP," tuturnya, Rabu (11/6/2025).
Menurut Anggun, persoalan akun SPMB yang tertolak bukan menjadi permasalahan serius.
Setiap siswa bisa langsung mengetahui apakah akun SPMB yang diajukan dapat disetujui atau ditolak dengan melakukan verifikasi langsung ke sekolah.
Siswa juga bisa langsung melakukan perbaikan berkas jika akun SPMB yang diajukan belum disetujui.
Baca juga: Kendala Domisili Warnai Proses SPMB di Semarang
"Pengajuan akun SPMB dari rumah bisa secara online, atau dari sekolah dengan dibantu pihak sekolah. Perbaikan akun yang belum disetujui juga bisa dilakukan secara online," tuturnya.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus juga sudah menerima beberapa aduan masyarakat terkait SPMB di hari pertama pembukaan.
Di antaranya berkaitan dengan beberapa persoalan salah upload berkas dan sistem pengajuan akun secara online. (Sam)
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Jerit Petani Tembakau di Kudus: Panen Melimpah, Jualnya Susah |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.