SPMB Semarang
Kendala Domisili Warnai Proses SPMB di Semarang
Hari Pertama pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat TK dan SD di Kota Semarang diwarnai dengan ramainya orang tua.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hari Pertama pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat TK dan SD di Kota Semarang diwarnai dengan ramainya orang tua siswa mendatangi sekolah yang dituju dan posko layanan di Dinas Pendidikan (Disdik), Selasa (10/6/2025).
Sejumlah orang tua siswa tampak mengantre untuk melaporkan kendala yang dialami selama proses SPMB berlangsung.
Satu di antara kendala yang dikeluhkan orang tua, yakni terkait domisili, di mana siswa yang hendak didaftarkan ber-Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan wilayah sekolah yang dituju.
Di antaranya, Ning (72) warga Telogosari Kulon mengaku kesulitan mendaftarkan cucunya untuk bersekolah di Semarang lantaran ber-KK di Ungaran.
Baca juga: Calon Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4, Harus Belajar dari Jepang Bermain di Level Piala Dunia
Baca juga: 20 Kampus Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2025, UI Peringkat Tertinggi
"Cucu saya KK di Ungaran. Karena di sini ikut saya, mau daftar SD di Semarang, karena TK sebelumnya juga di sini," kata Ning di sela mendatangi posko layanan Disdik Kota Semarang.
Kedatangannya untuk mengadukan kendala ke Disdik Kota Semarang, ia berharap agar mendapat solusi agar cucunya bisa bersekolah di Semarang.
"SD mau (inginnya) di Telogosari. Berharapnya bisa," ungkapnya.
Sementara itu, kendala domisili juga diakui beberapa sekolah di Semarang.
Kepala Sekolah SD Negeri Bendungan, Semarang Sri Sunarti menyebutkan, meskipun peminat di sekolah ini masih banyak, terdapat tantangan terkait domisili.
"Lingkungan kita itu kan lingkungan orang sepuh-sepuh. Kebanyakan anaknya sudah pada keluar (pindah) ke perumahan. Ya kendalanya ada juga yang berdomisili di sini, tetapi KK tidak di sini.
Kalau masalah dengan wilayah, ya (terkait) KK. Malah sekarang kan KK sesuai dengan orang tua. Dulu kan masih diperbolehkan 1 tahun di nenek, sekarang enggak. Pokoknya sesuai dengan orang tua," terangnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat menjelaskan, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jalur domisili hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki KK yang terdaftar di wilayah terkait, misalnya Kota Semarang.
Sehingga, ungkapnya, calon siswa dengan KK di luar Kota Semarang tidak diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur domisili.
"(Di Semarang) Kalau KK-nya di luar Kota Semarang, tidak diizinkan. Tapi dia sebenarnya masih bisa masuk di jalur prestasi.
Jadi jalur domisili tidak bisa, larinya ke jalur prestasi, misalnya (itu) kalau di SMP," jelasnya.
Inilah Sekolah Paling Sepi Peminat di Kota Semarang, Berharap SPMB Tahap II Bawa Angin Segar |
![]() |
---|
Sudah Dibuka, Ini Rangkaian Jadwal SPMB TK dan SD Gelombang 2 Kota Semarang |
![]() |
---|
Pendaftar SMP Negeri di Semarang Capai 15.836, Disdik: Sudah Over |
![]() |
---|
SMKN 7 Semarang Gaungkan Tema No Titip! No Jastip! Pada SPMB 2025 |
![]() |
---|
Hari Pertama Pendaftaran SPMB di Semarang, Orang Tua Siswa Ramai Datangi Disdik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.