Berita Semarang
Hari Pertama SPMB, Disdik Kota Semarang: Tidak Ada yang Ditutupi, Tidak Ada yang Nitip
SPMB TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025).
Pada hari pertama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, menilai proses seleksi berlangsung secara transparan dan terbuka.
"(Proses SPMB) Hari ini terbuka, tidak ada yang nitip karena mungkin sudah digembar-gemborkan, disosialisasikan bahwa SPMB dengan pengawasan ketat. Bahkan beberapa kali juga KPK ikut melakukan monitoring terkait pelaksanaan SPMB," klaimnya.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan
Ia mengungkapkan, SPMB merupakan sistem yang transparan, terbuka, berkeadilan, dan non diskriminatif.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik titipan atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sehingga jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab mengatakan bahwa, 'bisa melalui saya atau melalui dinas pendidikan'.
Karena ini adalah sistem yang terbuka, tidak ada yang ditutupi sedikitpun sehingga masyarakat bisa melihat seperti akuarium, sehingga siapapun tidak akan bisa mengintervensi," lanjutnya.
Hal ini juga menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).
SE yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang, Semarang, tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
"SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita.
Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang.
Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” kata Wali Kota Semarang, Agustina dalam keterangannya, belum lama ini.
Dijelaskan, diterbitkannya SE tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.
Dia juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lanjutnya, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Ia menambahkan, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional.
Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” terangnya.
Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai.
Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025.
Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan. (idy)
Baca juga: Aditya Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Layanan Korban di Kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sosok Ervina Demonstran Wanita Yang Disoraki Polisi Ternyata Seorang Barista |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.