Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ini Alasan Sugeng Riyanto Mengadukan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo

Alasan Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
Alasan Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).Sugeng Riyanto mengaku tertipu 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Alasan Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).

Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.

Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk non halal.

“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD. Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk non halal.

Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran non halal, saya merasa tertipu,” ujarnya.

Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.

Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.

Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.

“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur non halal.

Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik.” Tandasnya.

 


Tanggapan Wali Kota Solo

 

Wali Kota Solo, Respati Ardi tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran membuka restonya.

Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).

Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk 

"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.

Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini Kamis (5/6/2025).

Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku non halal.

"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana.

Jadi, Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada dia nonhalal," ucapnya.

Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan non halal.

"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan non halal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.

Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.

Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.

"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved