Karaoke Striptis di Semarang
"Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi
Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.
Menurut polisi, Bambang tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang ada kegiatan partai.
"Hari ini tersangka BR tidak datang. Pihak BR melayangkan surat tidak hadir karena masih ada acara kegiatan partai," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Nasib Mami U Merasa Jadi Tumbal Kasus Mansion Karaoke Striptis di Semarang, Kini Laporkan Mantan Bos
Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke
Polda Jateng sebelumnya melayangkan surat pemanggilan terhadap Bambang Raya selepas penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025.
Bambang ketika ditetapkan sebagai tersangka sedang berada di Jakarta. Selepas penetapan tersangka, Tribun sempat menghubungi Bambang terkait hasil penyelidikan polisi tersebut atas kasus pornografi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke.
Ketika itu, Bambang kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, dia adalah korban karena meskipun sebagai pemilik gedung dan pemilik izin, operasional karaoke dikendalikan seorang pria berinisial HP.
Pria itu juga dikenal sebagai investor yang memiliki saham 25 persen dari bisnis hiburan tersebut. Saham sisanya dipegang Bambang 50 persen dan perempuan berinisial K 25 persen.
Ketika dihubungi Tribun terkait ketidakhadirannya dalam panggilan polisi hari ini, Bambang tak merespon konfirmasi Tribun.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tak mempermasalahkan ketidak hadiran dari tersangka BR.
Pihaknya sedang mempersiapkan panggilan berikutnya.
"Kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat," terangnya.
Mami U Merasa Jadi Tumbal
Tersangka kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
Tempat tersebut sebelumnya digerebek polisi akibat menawarkan jasa tari telanjang atau striptis pada akhir Februari 2025 lalu.
YS melaporkan HP ke Polda Jateng terkait dugaan perbuatan melancarkan perbuatan cabul dan menerima hasil prostitusi.
Alasan YS melaporkan mantan bosnya karena jasa prositusi yang ditawarkan di karaoke Mansion diduga atas perintah HP.
"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," kata kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro saat dihubungi Tribun, Kamis (12/6/2025).
Menurut Angga, HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.
Sementara YS sudah menjadi anak buah dari HP sejak November 2024.
Sejak bekerja menjadi bawahan HP, YS mendapatkan perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan seksual terselubung melalui voucher yang diberi nama kode Herandura, Potatto dan Mash pottato.
"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," katanya.
Angga menjelaskan, ketika YS menolak menawarkan jasa tersebut maka YS mendapatkan ancaman dan tekanan oleh HP.
Mendapatkan tekanan tersebut, YS sempat hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Januari 2025 tetapi ditolak oleh HP.
Sebaliknya, HP diduga melakukan ancaman dengan cara bakal menerapkan denda ketika YS keluar secara sepihak.
"Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut," paparnya.
Kondisi sebaliknya dialami oleh HP, dia bebas dari jeratan kasus pornografi.
"Iya, klien kami malah dijadikan tersangka sedangkan HP yang memberikan instruksi dan pemberi pekerjaan malah bebas berkeliaran," sambung Angga.
Merasa menjadi tumbal dalam kasus Mansion, YS akhirnya melaporkan HP ke Polda Jateng pada 25 April 2025.
Angga mengungkapkan, laporan itu sama sekali belum ditanggapi oleh Polda Jateng.
Padahal, lanjut Angga, bukti-bukti yang disetorkan ke polisi sudah sangat gamblang.
"Kami sudah sebulan lebih membuat laporan ke polisi tapi HP tak kunjung dipanggil. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan atas aduan tersebut tapi belum ditanggapi," terangnya.
Menurut Angga, ada ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Dia meminta kepolisian bersikap adil dan obyektif dalam menangani kasus.
"Polisi seharusnya dalam penyelidikan kasus Mansion menyasar aktor utama di balik operasional yang diduga melanggar hukum," terangnya.
Lapor ke Disnaker
Tak hanya melapor ke Polda Jateng, YS juga melaporkan HP ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran normatif pekerja.
Selama bekerja di Mansion Karaoke, YS tidak mendapatkan hak dasar pekerja seperti BPJS, THR, bahkan gaji terakhirnya belum dibayarkan. Laporan ini sudah dilayangkan sejak 2 Juni 2025.
"Kasus ini tak sekedar perbuatan pidana melainkan pula eksploitasi pekerja," kata Angga.
Respon Polda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan soal aduan YS. "Ya betul ada aduannya. Kami sedang proses," katanya saat dihubungi Tribun.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
Sebelum Bambang, Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi.
(Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.