Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bu Kades Culas, Tilep Dana Desa Rp 1 Miliar Buat Bangun Kolam Renang: Ngga Bisa Buat Berenang

Bu kades ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) gara-gara Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar. kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu

Editor: galih permadi
Tribunjatim timur
DITAHAN -Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar 

TRIBUNJATENG.COM – Bu kades ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) gara-gara Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.

Dana Desa dipakai untuk membangun kolam renang namun hingga kini kolam renang tersebut tidak bisa dipakai untuk berenang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, membeberkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Bahkan hingga kini, kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu belum bisa difungsikan.

“Fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun pertanggungjawaban keuangan proyek,” jelas Inal.

Baca juga: Daftar 33 Desa di Tegal Jawa Tengah Dapat Dana Desa di Bawah Rp 900 Juta, Mana yang Terendah?

Kejari Kabupaten Madiun resmi menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang di wilayahnya. 

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berlangsung selama sekitar empat jam di Kantor Kejari Madiun, Kamis (12/6/2026). 

Tersangka kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara dengan pengawalan ketat dari petugas. Saat itu, Suprapti terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari berbagai sumber anggaran desa dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. 

Rinciannya meliputi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta Dana Desa dan BKK Dana Desa tahun 2021.

“Total kerugian negara yang kami temukan dalam proyek ini mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Bukti permulaan sudah cukup, dengan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kami menetapkan Suprapti sebagai tersangka,” ujar Oktario dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan sebagai kepala desa pada masa itu, Suprapti bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

“Selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Rutan untuk keperluan pemberkasan. Setelah itu, kasusnya segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved