Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan di Purbalingga, Pemuda di Bawah Pengaruh Obat Tabrak 6 Kendaraan dan Lukai Dua Orang

Kecelakaan beruntun di Kalimanah, Purbalingga: pemuda di bawah pengaruh obat tabrak enam kendaraan dan lukai dua orang.

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
Konferensi Pers — Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar bersama dengan Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani saat menjelaskan kronologi kejadian tabrak lari enam kendaraan sekaligus oleh seorang pemuda yang menggunakan Mobil Honda Brio, di Kalimanah, Purbalingga. TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Sebuah insiden kecelakaan beruntun yang mengejutkan terjadi di Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa malam (10/6/2025).

Seorang pemuda asal Banyumas menabrak enam kendaraan secara beruntun di empat titik berbeda di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono.

Tragisnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka, salah satunya cukup serius.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Mobil Honda Brio yang dikemudikan JEP (21), warga Desa Karangdadap, Kalibagor, Banyumas, melaju dari arah utara menuju selatan.

Saat melintas di depan Agen Pos Kurnia Jaya, mobil menabrak bagian belakang Daihatsu Gran Max yang sedang terparkir.

Alih-alih berhenti, pelaku justru terus melaju.

Di depan kampus Unsoed Kalimanah, mobil berputar arah kembali ke utara.

Aksi berbahaya berlanjut dengan menabrak dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio M3 dan Yamaha Vixion, yang sedang melintas di depan toko mainan dan PT Asrikin.

Aksi ugal-ugalan itu belum berakhir.

Saat sampai di depan SMP Negeri 2 Kalimanah, JEP kembali menabrak tiga mobil lainnya.

Akibat benturan beruntun, mobil pelaku akhirnya oleng dan masuk ke saluran air di pinggir jalan. Beruntung, warga sekitar segera mengamankan pengemudi dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Terbukti di Bawah Pengaruh Obat Terlarang

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa JEP mengemudikan kendaraannya dalam kondisi tidak wajar karena dipengaruhi obat terlarang.

Hal ini diduga menjadi penyebab utama dari tindakan ceroboh dan membahayakan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku terbukti menggunakan obat-obatan yang mengganggu kesadaran. Ini memperparah risiko di jalan dan sangat berbahaya,” ujar AKP Kumala dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

Korban Luka dan Kerusakan Kendaraan

Akibat peristiwa ini, dua pengendara motor mengalami luka. Satu korban mengalami luka lecet, sedangkan satu lainnya harus dirawat intensif akibat patah tulang tangan.

Selain itu, enam kendaraan—terdiri dari empat mobil dan dua sepeda motor—mengalami kerusakan serius.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Purbalingga. JEP dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara menanti pelaku, dengan kemungkinan pemberatan mengingat pelaku berada di bawah pengaruh zat berbahaya saat mengemudi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya mengemudi dalam kondisi tidak sadar.

Mengemudi di bawah pengaruh obat bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga nyawa orang lain. Patuhilah aturan lalu lintas dan jauhi zat berbahaya demi keselamatan bersama.(anra)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved