Berita Purwokerto
Kisah Haru Pembebasan Tahanan di Rutan Banyumas Melalui Restorative Justice, Diwarnai Isak Tangis
Suasana haru mewarnai pembebasan dua orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (11/6/2025).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Suasana haru mewarnai pembebasan dua orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (11/6/2025).
Keduanya dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Cakra Citra Sari, memimpin langsung proses pembebasan yang disaksikan oleh petugas pelayanan tahanan serta perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Baca juga: Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin? Kini Ajukan Status Tahanan Kota
Dua tahanan yang dibebaskan berinisial SMS dan EK.
Keduanya sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, kedua pihak pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai yang kemudian disahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan hunian tahanan, tetapi juga upaya membangun harmoni sosial yang lebih luas.
Kami pastikan semua proses dijalankan sesuai hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ujar Cakra kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/6/2025).
Cakra menambahkan, keluarga kedua tahanan menyambut positif keputusan ini dan mengapresiasi pendekatan humanis yang diterapkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Menurutnya, program restorative justice menjadi bagian penting dari strategi pembinaan serta resolusi konflik yang berkeadilan.
Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan
Pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Rutan Banyumas akan terus mendukung dan memperluas implementasi keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada penyembuhan, bukan semata-mata penghukuman.
"Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang progresif dan berorientasi pada pemulihan," imbuhnya. (jti)
Siswa Baru SMA di Purwokerto Tunjukkan Tanda Kecamasan, Diduga Alami Perundungan saat MPLS |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan Nobar Timnas U-23 di Alun-Alun Purwokerto, Syarat Wajib Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Penjual Buku Tulis di Pasar Wage Purwokerto Merana, Toko Modern Berjaya |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan 350 Cup Kopi Gratis untuk Penumpang di Libur Panjang |
![]() |
---|
Penataan Jalan Bung Karno Purwokerto Dibagi Tiga Segmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.