Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Kisah Haru Pembebasan Tahanan di Rutan Banyumas Melalui Restorative Justice, Diwarnai Isak Tangis

Suasana haru mewarnai pembebasan dua orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (11/6/2025).

Ist. Rutan Banyumas
PEMBEBASAN TAHANAN - Dua tahanan yang dibebaskan berinisial SMS dan EK, Rabu (11/6/2025) saat dijemput keluarganya. Keduanya sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan meduanya dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Suasana haru mewarnai pembebasan dua orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (11/6/2025).

Keduanya dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Cakra Citra Sari, memimpin langsung proses pembebasan yang disaksikan oleh petugas pelayanan tahanan serta perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Baca juga: Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin? Kini Ajukan Status Tahanan Kota

Dua tahanan yang dibebaskan berinisial SMS dan EK.

Keduanya sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, kedua pihak pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai yang kemudian disahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan hunian tahanan, tetapi juga upaya membangun harmoni sosial yang lebih luas.

Kami pastikan semua proses dijalankan sesuai hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ujar Cakra kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/6/2025).

Cakra menambahkan, keluarga kedua tahanan menyambut positif keputusan ini dan mengapresiasi pendekatan humanis yang diterapkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Menurutnya, program restorative justice menjadi bagian penting dari strategi pembinaan serta resolusi konflik yang berkeadilan.

Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

Pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

Rutan Banyumas akan terus mendukung dan memperluas implementasi keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada penyembuhan, bukan semata-mata penghukuman.

"Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang progresif dan berorientasi pada pemulihan," imbuhnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved