Ayam Goreng Widuran
Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"
Kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi, dinilai polisi tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Pihak kepolisian masih menyelidiki aspek hukum terkait kasus kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi.
Pasalnya tidak semua ranah bisa di bawa ke hukum pidana.
Apalagi Ayam Goreng Widuran saat ini telah mendapatkan sanksi admnistrasi.
Baca juga: Ketua Hukum MUI Solo Seret Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo ke Polisi, Ini Pasal yang Dilaporkan
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menanggapi aduan Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto dan Ketua Hukum MUI Dedi Purnomo yang membuat laporan aduan tentang Ayam Goreng Widuran.
Prasetyo menegaskan dirinya sedang menyelidiki terkait kasus Ayam Goreng Widuran
“Saat ini kami sedang mengaji apakah ada unsur tindak pidana namun sesuai dengan keputusan Mas Wali Kota sudah ada sanksi administrasi yang diberikan,” terangnya, di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6/2025).
Prasetyo Tri Wibowo mengatakan saat ini kasus tersebut sedang diteliti.
“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Memang ada ranah hukum di dalamnya tapi tidak semua ranah itu bisa dibawa ke hukum pidana ataupun perdata atau administrasi,” kata Prasetyo .
Prasetyo mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Pemkot Surakata, khususnya Wali Kota yakni Respati Ardi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Bahkan Mas Wali Kota sudah turun tangan. Di kasus ini ada Asas Lex Specialis Derogat Leg Generalis,” ujarnya.
Prasetyo mempersilakan jika ada masyarakat yang mengadukan atau memberikan unek-unek atas keresahan masyarakat
“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan, terlebih di kepolisian yang menyangkut hukum administrasi hukum pidana dan lain sebagainya,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran
Sebelumnya, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).
Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.
Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk non halal.
“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD. Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk non halal. Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran non halal, saya merasa tertipu,” ujarnya.
Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.
Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.
Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.
“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur non halal. Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik,” tandasnya.

MUI Bergerak
Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo bersama Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).
Dedi Purnomo mengatakan ada unsur tindak pidana yang dilakukan pemilik Ayam Goreng Widuran.
“Kami melaporkan aduan karena adanya unsur tindak pidana penipuan dalam transaksi perdagangan,” ucapnya kepada Tribunjateng.com.
Dedi Purnomo berharap agar aduan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk melakukan keterbukaan kepada konsumen.
Dedi Purnomo menjelaskan dalam aduan yang teregistrasi dengan nomor STBP/411/VI/2025/Reskrim tersebut pemilik warung makan diduga melanggar sejumlah pasal seperti 378 KUHP dan 36 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran KUHP itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami, kami merujuk kepada pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan Juncto pasal 36 KUHP terkait dengan transaksi perdagangan (pengelola) yang menyampaikan tidak semestinya," ujar Dedi Purnomo.
Dedi Mulyadi menegaskan, laporan yang gunakan adalah undang-undang perlindungan konsumen.
"Otomatis itu juga kita mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen," pungkasnya.
Dedi Purnomo menegaskan aduan ini dibuat untuk memberi efek jera sekaligus edukasi kepada pelaku usaha.
Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini
“Jadi pelaku usaha harus jujur, meski yang dijual adalah produk non halal dan belum ada logonya, kalau ada pembeli muslim, ya harus disampaikan, jangan dilayani,” ujarnya.
Dedi Purnomo mengatakan bahwa upaya yang ia lakukan ini merupakan bagian dari perlindungan umat.
“Agar hak umat islam bisa terlindungi sebagai konsumen dari produk-produk haram. Di undang-undang kita memang membolehkan berjualan babi atau lainnya, tapi harus jelas, bukan untuk menipu konsumen,” terangnya.

Tidak Ada Sanksi
Walikota Solo, Respati Ardi tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran membuka restonya.
Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).
Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk
"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.
Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini Kamis (5/6/2025).
Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku non halal.
"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana. Jadi, Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada dia nonhalal," ucapnya.
Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan non halal.
"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan non halal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.
Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini
Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.
Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.
"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.