Ayam Goreng Widuran
Nasib Ayam Goreng Widuran Solo Terancam Berurusan dengan Hukum Gara-gara Menu Nonhalal
Ayam Goreng Widuran Solo berpotensi berurusan dengan hukum setelah kasus menun nonhalal viral di media sosial.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Ayam Goreng Widuran Solo berpotensi berurusan dengan hukum setelah kasus menun nonhalal viral di media sosial.
Banyak masyarakat yang tertipu, karena hampir selama 52 tahun restoran itu berdiri tidak pernah mereka mengumumkan menu makanannya mengandung bahan nonhalal.
Merespons hal tersebut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal restoran Ayam Goreng Widuran diproses ke jalur hukum.
Baca juga: Sosok Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Gunakan Bahan Non Halal
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayam Goreng Widuran Jadi Sorotan, Wali Kota Solo Minta Ditutup Sementara
Baca juga: Viral Ayam Goreng Widuran Solo Berdiri Sejak 1971 Ternyata Tak Halal, Anggota Dewan Tertipu
Anwar menyebutkan, tindakan yang dilakukan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.
"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (26/5/2025).
Anwar menuturkan, agar tujuan dari hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.
Menurut dia, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," ujarnya.
Anwar menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut.
Pasalnya, pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.
"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," jelasnya.
Hal ini, lanjut Anwar, tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.