Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini

Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Kamis (5/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
RESPATI IZINKAN BUKA: Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan Ayam Goreng Widuran kembali buka karena hasil uji labotarorium sudah dianggap layak makan. Hal itu diungkapkan Respati di Loji Gandrung, Rabu (5/6/2025). (TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Kamis (5/6/2025).

Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).

Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan, terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk.

Baca juga: Polisi Selidiki Aduan Warga Solo Ada Bahan Nonhalal di Ayam Goreng Widuran

"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.

Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku nonhalal.

"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana.

Jadi, artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan dia nonhalal," ucapnya.

Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan nonhalal.

"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan nonhalal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.

Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.

Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.

"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya.

Kapolresta sebut tidak ada unsur pidana

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan kasus itu masih dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved