Berita Solo
“Nggak Masalah” Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Putusan Hakim Soal Gugatan Intervensi
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan tidak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak permohonan gugatan intervensi, Kamis (12/6/2025).
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
Majelis hakim menilai ijazah Jokowi merupakan produk sendiri, sementara ijazah klien kami juga produk sendiri sehingga tidak ada keterkaitan, karena di acara perdata, apa yang menjadi bukti formal itu yang menjadi bukti sengketa,” ujar Teo Wahyu.
Teo Wahyu belum memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.
“Setelah ini kami akan rundingkan dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Memang mengajukan gugatan intervensi itu tidak mudah, obyeknya harus sama,” ungkapnya.
Senada dengan Teo Wahyu, teman sebangku Jokowi, Bambang Surojo mengatakan menghormati dan menerima.
“Saya menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk langkah selanjutnya, kami akan rundingkan bersama teman-teman yang lain,” ujar Bambang Surojo kepada Tribunjateng.com.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Kamis (19/6/2025) dengan sistem persidangan secara online. (waw)
Baca juga: Bosan Masak Gule dan Tengkleng, Warga Penuhi Kawasan Gang Banteng
Baca juga: Dua Srikandi Panjat Tebing Batang Siap Harumkan Jawa Tengah di Kejurnas 2025
Baca juga: Dua Perda di Kabupaten Pekalongan Disahkan : Tertibkan Reklame, Perkuat Usaha Mikro
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.