Berita Kriminal
Peran 2 Pria yang Tinggalkan Jasad DNS di RSUP Kariadi Semarang, Rencana Kabur Gagal
Sosok pria yang mengantarkan perempuan berinisial DNS (29) ke RSUP Kariadi dan meninggalkan jasadnya terungkap
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sosok pria yang mengantarkan perempuan berinisial DNS (29) ke RSUP Kariadi dan meninggalkan jasadnya terungkap.
Mereka berdua janjian dengan DNS bertemu di Semarang.
Mereka dan DNS yang kemudian memesan kamar hotel di Hotel Citra Dream.
Diketahui jika DNS merupakan warga Jakarta yang dibunuh Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Alasan Aditya membunuh DNS karena ia tak puas dengan layanan korban.
Baca juga: Pengakuan Pria Kendal yang Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Pelayanannya, Korban Tewas di Tempat

"Alasan tersangka membunuh korban karena tidak puas akan pelayanan korban yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Maaf tidak bisa kami sampaikan detailnya karena terlalu vulgar," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).
Korban bertemu dengan tersangka selepas ada kesepakatan lewat aplikasi kencan.
Mereka sepakat untuk bertemu di kamar nomor 203 dengan tarif pertemuan selama satu jam seharga Rp 600 ribu.
Tersangka dalam kondisi mabuk ketika masuk ke kamar tersebut pada Senin (9/6/2025) pukul 04.00 WIB.
Selepas membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan mencuri uang korban, rokok elektrik, dan topi milik korban.
"Ya barang-barang korban tersebut dicuri lalu tersangka melarikan diri," sambung Andika.
Tersangka Aditya Dwi Nugraha melakukan tindakan pembunuhan tersebut seorang diri.
Dia membunuh korban dengan cara dibekap wajahnya dan dicekik lehernya.
"Ya ada cekikan, bekapan, dan kekerasan benda tumpul di perut hingga akhirnya korban mati lemas," jelasnya.
Tersangka Aditya yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dua Pria Pengantar Korban ke Rumah Sakit
Korban DNS sebelum bertemu dengan tersangka Aditya telah memesan kamar nomor 203 bersama dengan dua teman prianya berinisial EH dan MD.
Keduanya masing-masing merupakan warga Nusa Tenggara Barat dan Jakarta.
Mereka telah janjian untuk bertemu korban di Kota Semarang.
Andika menyebut, hubungan korban dengan dua pria ini adalah teman.
Mereka lalu memesan kamar nomor 203 di hotel Citra Dream.
"Karena korban sudah komunikasi dengan tersangka, dua pria ini keluar dari kamar lalu tersangka ini masuk ke kamar tersebut," katanya.
Selepas dua jam di dalam kamar, dua pria ini curiga karena korban tak membalas pesan mereka.
Begitupun ketika pintu kamar diketuk tidak ada respon.
"Dua pria ini kemudian dihubungi pihak hotel. Korban di tempat tidur dalam kondisi tak bernyawa," kata Andika.
Berhubung panik, kedua teman korban melarikan korban ke RSUP Kariadi Semarang menggunakan taksi.
Menurut Andika, keduanya langsung meninggalkan korban.
"Dua orang ini sempat mau kabur lewat di Terminal Semarang tetapi berhasil kami amankan," terangnya.
Dua pria ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi. Andika mengungkap, status keduanya masih saksi.
Punya Suami dan Anak
Suasana duka menyelimuti keluarga besar Dian Novita Sari (29), warga Kampung Rawadas, Pondok Kopi, Duren Sawit, yang menjadi korban pembunuhan sadis di Hotel Citradream, Semarang.
Ibu dua anak itu ditemukan tewas mengenaskan dan jenazahnya diantar di RSUP Kariadi, Senin (9/6/2025) pagi.
Kabar mengejutkan datang langsung dari Polres Metro Jakarta Timur yang mendatangi rumah mertua korban, Manurung (59), pada pukul 14.00 WIB.
Mereka menginformasikan bahwa jasad seorang wanita yang dibawa dua pria tak dikenal ke rumah sakit di Semarang adalah Dian, menantu Manurung.
“Saya kaget dan hancur hati saya. Dian itu selama ini tidak pernah bermasalah dengan keluarga.
Dia menantu yang baik,” tutur Manurung sambil menahan tangis.
Menurut keterangan pihak kepolisian, jasad Dian awalnya dibawa ke rumah sakit tanpa identitas lengkap.
Setelah dilakukan penyelidikan, barulah diketahui bahwa korban adalah warga Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Keluarga langsung diminta memberikan izin untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Karena kami tak bisa langsung ke sana, kami beri surat kuasa dulu. Baru setelah itu kami susul ke Semarang untuk ambil jenazahnya,” tambah Manurung.
Suami korban, Joko Hutagaol (36), langsung berangkat ke Semarang untuk mengurus jenazah istrinya.
Keluarga sepakat untuk memakamkan Dian di TPU Teluk Pucung, Bekasi, sesuai permintaan pihak ayah kandungnya.
Tragedi pembunuhan ini menyisakan banyak tanya bagi keluarga.
Pasalnya, Dian diketahui telah setahun merantau ke Semarang untuk bekerja.
Namun, pihak keluarga tidak tahu pasti pekerjaan apa yang ia jalani.
“Kami tidak pernah mendengar dia punya musuh atau masalah. Komunikasi kami terakhir juga sudah lama,” kata Manurung.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan Dian adalah Aditya Dwi Nugraha, yang kini telah diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Surabaya.
Motif pembunuhan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.
Keluarga korban menyatakan tidak kenal pelaku dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.
Kisah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu pembunuhan wanita di hotel, yang kembali menambah daftar panjang kasus kriminal di Indonesia.
Tragedi ini mengingatkan kita pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta peningkatan pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai kota besar.
Polisi menyebut tersangka Aditya Dwi Nugraha menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) karena sakit hati.
Aditya diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena ada ketidakcocokan antara korban dan tersangka.
"Ya ada motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena, Selasa (10/6/2025) petang.
Andika mengungkap , sebelumnya antara korban dengan tersangka ada semacam transaksional dalam bentuk open booking online (open BO) atau merujuk prositusi online.
Namun, Andika tidak memastikan status korban sebagai Pekerja Seks Perempuan (PSP).
"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.
Korban DNS sebelumnya menginap di kamar 203 hotel Citra Dream Semarang.
Dia diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.
Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.
Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.
Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.
Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Ya kami tangkap di Surabaya," sambung Andika.
Kasus Femisida
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.
Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.
"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).
Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.
Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.
"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.
Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.
Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.
Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.
"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya. (Iwn/tribunjakarta)
pembunuhan
pembunuhan semarang
pembunuhan Hotel Citra Dream Semarang
tribunjateng.com
tribun jateng
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.