Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Pria Kendal yang Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Pelayanannya, Korban Tewas di Tempat

Kematian korban terungkap selepas diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Dokumentasi Polrestabes Semarang
KABUR KE SURABAYA - Tampang Aditya Dwi Nugraha tersangka yang menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) saat ditangkap polisi di Surabaya. Dia mengaku menghabisi korban karena sakit hati selepas bertransaksi open BO, Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengakuan Aditya Dwi Nugraha, pria tersangka kasus pembunuhan perempuan di Hotel Citra Dream Semarang.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian karena terungkap pertama kali setelah jasad korban diantarkan ke RSUP Kariadi oleh dua orang.

Korban kemudian ditinggalkan begitu saja.

Pihak kepolisian mengatakan, Aditya membunuh korban dipicu karena merasa tak puas dengan layanan korban.

Baca juga: Aditya Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Layanan Korban di Kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang

KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Senin (9/6/2025). (DOK. POLRESTABES SEMARANG)
KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Senin (9/6/2025). (DOK. POLRESTABES SEMARANG) (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)

Korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka yang berasal dari Kendal merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025) malam. 

Kematian korban terungkap selepas diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.

Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Andika melanjutkan,  pihaknya juga memeriksa hasil rekaman CCTV hotel. Korban diketahui terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.

"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB," papar  Andika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," tandas Andika  (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved