Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Warga Jawa Tengah Pengeluaran Rp 521.000 per Bulan Dianggap Miskin, Ini Daftar 35 UMR di Jateng

Sebanyak 3,28 juta warga Jawa Tengah dengan pengeluaran Rp 521 ribu per orang per bulan hidup di bawah garis kemiskinan.

Editor: galih permadi
tribunjateng/ys adi nugroho
ILUSTRASI KEMISKINAN DI JATENG 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 3,28 juta warga Jawa Tengah dengan pengeluaran Rp 521 ribu per orang per bulan hidup di bawah garis kemiskinan.

Jika dihitung per hari, orang yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 17.400 per hari baru dikatakan miskin di Jawa Tengah.

Kepala BPS Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih, menyebut perhitungan garis kemiskinan di Indonesia berbeda dengan standar internasional yang digunakan Bank Dunia. 

Baca juga: Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349

Data ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah pada periode September 2024, dengan persentase 9,58 persen dari total populasi 38,23 juta jiwa.

"Kalau di kita (garis kemiskinan) sekitar Rp 521.000 pengeluaran per orang per bulan."

"Jadi kalau satu rumah tangga ada empat orang, empat dikalikan Rp 521.000 berarti sekitar Rp 2 juta."

"Kalau (pengeluaran) di bawah itu berarti namanya dia miskin menurut BPS. Kalau Bank Dunia lebih tinggi lagi," ujar Endang saat diwawancarai di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Data BPS menunjukkan tren kenaikan garis kemiskinan sejak Maret 2023 hingga September 2024.

Pada Maret 2024, garis kemiskinan berada di angka Rp507.001, naik 2,78 persen menjadi Rp 521.000 per kapita pada September 2024.

"Setiap tahun (garis kemiskinan) berbeda-beda. Karena pola makan kita kan juga berbeda."

"Harganya juga berbeda. Jadi semakin ke sini kayaknya semakin naik, karena memang inflasi ya," terang Endang.

Dari angka 9,58 persen warga miskin di Jawa Tengah, kategori miskin mencapai 6,56 persen dan kategori sangat miskin yakni 3,02 persen

Perhitungan BPS mengacu pada metode cost of basic needs, atau pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar baik makanan maupun non-makanan (pakaian, tempat tinggal, pendidikan).

"Untuk kebutuhan dasar makanan ini diwakili oleh 52 jenis komoditi. Standar konsumsi minimal 2.100 kilo kalori per orang per hari," jelas Endang.

UMR Jateng 2025

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved