Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Warga Purworejo Senang BSU Cair! Begini Cara Cek Pekerja Dapat Bansos Rp 600.000 Bulan Juni 2025

Warga Jawa Tengah khususnya pekerja di Purworejo senang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair bulan Juni 2025

Editor: galih permadi
istimewa
Alun-alun Purworejo 

TRIBUNJATENG.COM - Warga Jawa Tengah khususnya pekerja di Purworejo senang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair bulan Juni 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan BSU untuk para pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga pencairannya dilakukan dalam satu kali transfer mulai 5 Juni 2025.

Baca juga: BSU 2025 Belum Cair? Coba Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Gaji Rp3,5 Juta Disubsidi Rp600 Ribu

Program ini dimulai pada 5 Juni 2025, namun hingga saat ini masih banyak yang belum menerima dana bantuan.

Jika Anda termasuk pekerja dengan gaji sesuai syarat, Anda bisa mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika Anda belum menerima dana hingga saat ini, tidak perlu khawatir.

Proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 Nominal dan Waktu Pencairan BSU 2025

Bantuan yang diberikan naik dari rencana awal sebesar Rp150.000 per bulan.

Kini, pemerintah menetapkan: Rp300.000 per bulan, diberikan selama 2 bulan (Juni dan Juli)

Total bantuan: Rp600.000

Pencairan dilakukan sekali transfer langsung ke rekening penerima

Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Untuk penerima di Aceh, dana masuk ke bank syariah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah membatalkan program diskon tarif listrik dan menggantinya dengan menaikkan BSU.

Menurutnya, bantuan langsung seperti BSU memberikan dampak yang lebih nyata.

"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," kata Sri Mulyani dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2025).

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berdasarkan data terbaru Kemnaker, syarat penerima BSU antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Gaji di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK

3. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Mei 2025

4. Bukan anggota TNI/Polri atau PNS

5. Tidak sedang menerima bantuan lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)

6. Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer

Cara Cek Nama Penerima BSU 2025

Berikut 7 langkah cek penerima melalui portal BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik menu Bantuan Subsidi Upah

3. Masukkan data:

a. NIK

b. Nama lengkap

c. Tanggal lahir

d. Nama ibu kandung

e. Nomor HP aktif

f. Email aktif

4. Klik tombol "Lanjutkan"

5. Akan muncul salah satu dari tiga status:

a. Belum termasuk calon penerima

b. Masih proses verifikasi

c. Sudah lolos verifikasi

6. Bila sudah lolos, sistem akan meminta input data rekening aktif atas nama sendiri

7. Klik "Kirim Data" setelah centang pernyataan persetujuan

Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Update data selesai".

Pemerintah Siapkan Rp10,72 Triliun untuk BSU 2025

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung penyaluran BSU 2025 kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer.

Dengan bantuan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

5 Kategori Penerima BSU

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved