Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekolah Gratis

Soal Sekolah Gratis, Muhammadiyah Semarang: Dilema bagi Sekolah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan daerah muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Sutarto saat diwawancara di sela audiensi dengan DPRD Kota Semarang, Jumat (15/6/2025).   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun menjadi dilema bagi sekolah, khususnya bagi sekolah swasta.


Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan daerah muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Sutarto menjelaskan, jika keputusan MK dilaksanakan, pemerintah harus menanggung pembiayaan untuk pendidikan SD dan SMP.


Ia menyoroti bahwa di Semarang, sudah ada program sekolah gratis.


Ia mengapresiasi program tersebut, namun juga ada tantangan bagi sekolah swasta.


"Beberapa sekolah sudah ada program sekolah gratis. permasalahannya memang itu kan didesain tahun 2016-2017 dengan nominal bantuan segitu. Sekarang sudah 2025 ya, sudah 8 tahun.


Nominal bantuan kan tidak naik. Sementara sekolah swasta yang menerima program swasta gratis itu tidak bisa akses ke masyarakat," ungkapnya di sela audiensi dengan DPRD Kota Semarang, Jumat (15/6/2025).


Ia mengungkapkan, sekolah swasta kini berada dalam posisi sulit, di mana mereka berisiko terkena penalti jika tidak dapat memenuhi standar layanan pendidikan.


"Jadi akhirnya ya sekolah itu melayani masyarakat dengan di bawah standar minimal. Ini kan sebenarnya akhirnya yang dirugikan masyarakat juga," jelasnya.


Sementara itu, ia mengungkapkan usulan dari Muhammadiyah, menyarankan agar pendidikan gratis ditujukan hanya untuk siswa yang benar-benar tidak mampu, baik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun yang diakui sebagai tidak mampu oleh Bapeda atau dinas sosial.


Dengan demikian, kata dia, siswa di mana pun bisa mendapatkan pendidikan gratis dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Karena program sekolah gratis itu saat ini tidak efektif," nilainya.


Ia menerangkan, pendidikan gratis dianggap tidak efektif karena pembelajaran yang tidak maksimal dan kurangnya insentif bagi guru.


"Karena gurunya untuk bisa menjadi guru kan hanya 70 persen dari total bantuan. Itu jauh di bawah UMK. Kalau bayarannya sedikit, otomatis kan layanannya tetap beda," imbuhnya.


Terpisah, Pemerintah Kota Semarang sebelumnya sudah memberlakukan Bantuan Pendamping Oprasional Satuan Pendidikan (BPOSP) atau yang sering disebut sebagai Sekolah Swasta Gratis sejak tahun 2020.


Pada keterangannya belum lama ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramushinto menyebut kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved