Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

12 Tahun Pembangunan Tak Kunjung Rampung, Desa Sidodadi Kendal Usulkan Pemekaran Wilayah 

Desa Sidodadi di Kecamatan Patean Kabupaten Kendal saat ini sedang berproses untuk pemekaran wilayah

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Agus Salim
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Kendal Yanuar Fatoni 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Desa Sidodadi di Kecamatan Patean Kabupaten Kendal saat ini sedang berproses untuk pemekaran wilayah.

Desa terluas di Kecamatan Patean yang mencapai 23,03 kilometer persegi dengan 7.414 penduduk itu, menyumbang 24,78 persen dari luas keseluruhan Kecamatan Patean.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menerangkan pemekaran di desa Sidodadi saat ini sedang tahap perencanaan lanjutan.

Baca juga: Pengakuan Pria Kendal yang Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Pelayanannya, Korban Tewas di Tempat

"Iya benar, sudah direncanakan untuk pemekaran wilayahnya dan sudah dilakukan musyawarah desa," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/5/2025).

Yanuar mengatakan, proses pengajuan pemekaran juga sudah disetujui oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. 

"Sudah, sudah bersurat ke ibu bupati dan sudah disposisi. Tinggal nanti menunggu Perbup-nya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan pemekaran wilayah didasari atas pembangunan infrastruktur di desa tersebut yang tak kunjung selesai sejak 12 tahun terakhir.

Bahkan meskipun telah disokong oleh pemberian dana desa mencapai Rp 1,2 M tiap tahunnya, pembangunan infrastruktur belum juga sepenuhnya kelar.

"Alasan pemekaran ini, dari desa menyampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan percepatan pembangunan,"

"Karena di sana itu banyak infrastruktur yang enggak selesai, nah kalau hanya 1 desa saja itu lama. Makanya butuh pemekaran wilayah." paparnya.

Diterangkan lebih lanjut, infrastruktur yang membutuhkan biaya besar ialah pembangunan jalan. Di desa Sukodadi, terdapat ruas jalan yang cukup panjang sehingga membutuhkan pengerjaan lebih lama.

Bahkan, potensi desa di wilayah tersebut juga belum mampu menyelesaikan progres pembangunan.

"Kalau potensi desa ada banyak. Tetapi di sana itu ada jalan desa yang cukup panjang, itu kalau dikeroyok pakai dana desa saja tidak akan bisa selesai" jelas Yanuar.

Yanuar pun saat ini masih menunggu peraturan maupun kebijakan baru dari Bupati Kendal untuk melanjutkan rencana pemekaran Desa Sidodadi.

"Masih menunggu tentunya, nanti kalau sudah maka pemerintah desa akan dipimpin oleh ASN yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kendal," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved