Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Diampuni Setelah Gelapkan Uang Kredit Motor, Pria Klaten Diberi Sanksi Bersihkan Kantor Desa

Pelaku mendapat maaf korban hingga mendapat keadilan restoratif (Restorative justice).

kompas.com
ILUSTRASI UANG: Di Kabupaten Klaten, seorang pria kedapatan menggelapkan uang kredit motor. Pelaku mendapat maaf korban hingga mendapat keadilan restoratif (Restorative justice). (KOMPAS.COM) 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Di Kabupaten Klaten, seorang pria kedapatan menggelapkan uang kredit motor.

Pelaku mendapat maaf korban hingga mendapat keadilan restoratif (Restorative justice). 

Hal tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum pada Rabu (11/6/2025). 

Baca juga: Pengendara Trail Asal Klaten Kecelakaan di Jalan Wates-Purworejo, Temannya Tewas

Pelaksanaan ekspos perkara itu dipimpin oleh Kepala Kajati Jawa Tengah, Hendro Dewanto, beserta asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo, serta jajaran. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Aspi Riyal Juli Indrarman, mengatakan, pelaku berinisial S alias Boko (45) Warga Kecamatan Cawas. 

Aspi menjelaskan, pelaku terjerat Pasal 378 penipuan atau penggelapan 372.

Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2025.

"Dia (pelaku) mengaku mau narik motor si korban.

Korbannya ini atas nama Pak F" ujarnya. 

S lalu datang ke rumah korban berdasarkan alamat yang dia pegang, lalu menyampaikan ke korban bahwa telah telat membayar kredit. 

Pelaku hendak menarik motor, namun terjadi negosiasi. 

"Pada akhirnya, tersangka menyampaikan kalau dirinya bisa membantu pelunasan," jelasnya. 

Kredit motor tersebut sebelumnya masih sekitar Rp 10 juta.

Tersangka mengatakan dapat membantu hanya membayar Rp 5 juta. 

"Akhirnya korban percaya, menyerahkan Rp5.000.000 itu," kata Aspi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved