Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terekam CCTV Lecehkan Wanita Penjaga Warung Kopi, Pria Ditangkap Polisi

AM terekam kamera CCTV saat melakukan pelecehan terhadap seorang penjaga warung kopi.

Tayang:
DAILY MAIL
ILUSTRASI PELECEHAN: Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkap pria berinisial AM (32). Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan. (DAILY MAIL) 

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkap pria berinisial AM (32).

Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan. 

AM terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pelecehan atau memegang bagian alat vital korbannya yang merupakan penjaga warung kopi.

Baca juga: Bermula dari Uang Rp 50 Ribu, Bocah Lelaki Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum TNI di Purbalingga

Kasi Humas Polres Tuban, AKP Jemy Mintoro mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan AM tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu (22/5/2025).

Saat itu tersangka sedang mabuk minuman keras menghampiri korbannya yang sedang duduk bersama temannya menunggu pelanggan sambil bermain gadget.

Setibanya di warung korban, tersangka menyentuh pundak kiri teman korban yang duduk di sebelahnya, lalu tanpa bisa menghindar tiba-tiba memegang bagian vital tubuh korban.  

"Korban pun marah, karena merasa dilecehkan.

Namun, tersangka tidak mau meminta maaf malahan balik marah hingga terjadi adu mulut," kata Jemy, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/6/2025).

Korban yang tidak terima dilecehkan tersangka bercerita kepada suaminya yang selanjutnya melapor ke petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Wanita Penjaga Warung Kopi, Pria di Tuban Ditangkap Polisi"

Baca juga: Viral Oknum Bobotoh Lakukan Pelecehan Saat Konvoi Persib Juara Ditangkap: Aku Minta Maaf Teteh

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved