Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Dalih Pengacara Robig Soal Tembakan ke Arah Gamma

Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menyatakan alasan Robig melakukan penembakan ke arah para korban karena merasa terancam. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dok Iwan Arifianto.
HANYA BISA DIAM - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menyatakan alasan Robig melakukan penembakan ke arah para korban karena merasa terancam. 

Menurutnya, Robig jelas terancam karena melihat ada seseorang membawa senjata tajam.

Melihat hal itu, naluri Robig sebagai polisi muncul.

"Naluri polisi ada tiga yang biasa dilakukan yaitu mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Itu tugas polisi," katanya selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025). 

Herry juga merasa cecaran pertanyaan dari Majelis Hakim cukup menyudutkan terdakwa Robig. 

Padahal Robig melakukan penembakan ke arah korban dengan padangan banyak tawuran di kota Semarang.

"Sah-sah saja hakim boleh menyatakan hal-hal tersebut tetapi klien kami juga punya pandangan lain," jelasnya.

Lepas dari persidangan kali ini, Herry menyatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan Aipda Robig Zaenudin pada persidangan tanggal 24 Juni.

"Ada empat saksi dan dua (saksi) ahli yang meringankan terdakwa Robig," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) hanya bisa terdiam ketika dicecar pertanyaan oleh hakim dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).

Robig terdiam ketika Hakim Rightmen Sitomorang mencecarnya selepas mendengar jawaban Robig yang menembak rombongan Gamma dan teman-temannya dengan alasan nyawanya terancam.

Rightmen mempertanyakan letak situasi terancam dari Robig.

"Terancam itu kalau terdesak, satu-satu yang bisa kerjakan hanya itu (menembak) melihat posisi saudara bisa pergi, jadi terancamnya di mana?" ungkap Rightmen yang mempertanyakan jawaban Robig.

Namun, mendapatkan pertanyaan lanjutan itu, Robig hanya terdiam.

Sebelumnya, Robig sempat mengutarakan bahwa dia beralasan menembak Gamma dan para temannya karena terancam saat melintas di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 silam.

Robig berdalih, mengira rombongan korban adalah Komplotan begal.

Dia juga mengaku tak tahu rombongan itu merupakan kelompok anak-anak.

"Saya kira begal. Selain itu, saya mengira mereka hendak melakukan tindak kekerasan," paparnya.

Dengan pertimbangan itu, Robig melakukan empat tembakan.

Satu tembakan pertama, diakui Robig sebagai tembakan peringatan.

Dia juga mengklaim telah mengaku sebagai polisi.

Pada tembakan dua sampai ke empat, dia menyebut telah mengarahkan ke arah kaki. Namun, tembakan justru mengarah ke badan korban.

"Tembakan ke arah kaki, (arah tembakan ke badan?) itu mungkin karena hentakan," beber Robig.

Selepas melakukan penembakan, Robig juga mengklaim telah mengantarkan korban ke rumah  RSUP Kariadi Semarang.

Ketika ditanya Hakim Mira Sendangsari, mengapa Robig tak memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat atau anggota polisi yang lebih berwenang menangani kasus itu, Robig beralasan waktunya tak cukup.

Robig diketahui sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bukan Reserse Kriminal.

"Saya mencoba menghentikan (rombongan korban) agar tak ada korban lain," ungkap Robig.

Pernyataan Robig itu memicu pertanyaan dari Hakim Djohan Arifin.

"Anda menyampaikan tindakan itu agar tidak ada korban?, faktanya tindakan saudara malah menimbulkan adanya korban," kata Djohan.

Robig mendengar pernyataan dari hakim hanya bisa membenarkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut mencecar pertanyaan ke Robig terutama apakah ada penyesalan selepas melakukan penembakan.

"Saudara merasa bersalah?" tanya JPU Sateno.

Robig lagi-lagi hanya diam. Selepas lama berdiam diri, dia mengaku menyesal.

"Saya menyesal, akibat Keputusan itu timbul korban" terang Robig.

*Tanggapan Keluarga Gamma

Menanggapi pernyataan Robig dalam persidangan, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengungkap, Robig tidak perlu mengaku menyesal. 

Sebab, seharunya dari awal Robig sebagai anggota Polri harus bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang profesional. "Tidak ada alasan ketika menembak seseorang apalagi anak-anak lalu mengaku menyesal," papar Petir.

Petir juga melihat jawaban Robig dalam membela diri di persidangan tampak berputar-putar mencari alasan. Ketika dicecar JPU dan hakim soal alasan menembak, Petir menilai Robig tidak memiliki jawaban. "Ketika ditanya alasan menembak oleh hakim, Robig hanya diam," katanya.

Petir mengatakan, hasil fakta persidangan itu mengungkap bahwa Robig menembak karena terancam nyawanya maupun nyawa orang lain tidak bisa dibuktikan.

Kedua, jawaban Robig sinkron dengan keterangan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah pada persidangan sebelumnya yang menegaskan keputusan Robig menembak Gamma menyalahi prosedur.

"Melihat fakta persidangan itu, kami berharap jaksa bisa menyusun tuntutan harus mengacu kepada saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan," tandas Petir. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved