Kasus Penggandaan Uang di Cilacap, Gus Zidan Ngaku Dapat Titipan Rp 1 Miliar dari Abahnya
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggandakan uang
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penggandaan uang yang ternyata adalah uang palsu terjadi di Kroya, Cilacap, Jawa tengah.
Pelakunya pria yang dikenal dengan nama Gus Zidan.
Ia pun kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban yang melaporkan kasus tersebut berasal dari Palembang.
Awalnya korban merasa yakin dengan cara Gus Zidan menggandakan uang.
Hingga akhirnya ia tersadar uang ratusan juta hasil penggandaan ternyata uang palsu.
Padahal ia sudah menyetor uang asli sebanyak Rp 180 juta.
Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Penggandaan Uang oleh Oknum Orang Pintar: Pakai Kardus, Kain dan Daun
Kepolisian Resor Cilacap mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan total barang bukti mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan, warga Kroya, Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai pelaku utama.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggandakan uang.
"Tersangka mengaku memiliki uang titipan dari abahnya sebesar Rp 1 miliar, namun uang tersebut tidak bisa digunakan karena jika dipakai, yang bersangkutan akan terkena musibah," ungkap Ruruh saat konferensi pers pada Senin (16/6/2025).
Menyusul pernyataan tersebut, tersangka kemudian mencari orang-orang yang bersedia menukar uang dengan iming-iming imbalan yang lebih besar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, MS (36) asal Palembang, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kroya.
"Korban dikenalkan temannya dengan tersangka, yang mengeklaim bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," tambah Ruruh.
Teman korban mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta, dan mengeklaim hasilnya menjadi dua kali lipat.
Setelah diyakinkan, pada tanggal 4 Juni, korban datang ke Cilacap dengan membawa uang lebih banyak, yakni sebesar Rp 180 juta.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi.
"Korban menyerahkan uang Rp 180 juta, sementara tersangka menyerahkan uang Rp 280 juta dalam tas kresek.
Namun setelah dibuka, uang Rp 280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh.
Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Kompas.com)
Bupati Arief Rohman Buka Suara Terkait Adanya Ruangan Sekolah di Blora Jadi Sarang Kelelawar |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Buka Peluang Putra dan Putri Daerah Masuk Poltek Keuangan STAN, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Harumkan Nama Jawa Tengah, Jaguar Taekwondo Semarang Raih Juara Umum 2 di Turnamen Kapolri Cup |
![]() |
---|
Nia Sangat Terbantu Adanya Job Fair di Karanganyar |
![]() |
---|
Ini Pintu Masuk Polisi Tentukan Tersangka Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.