Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kopi Sianida

Rasa Cemburu Jadi Alasan Anggi Berikan Kopi Sianida ke Robi yang Hendak Menikah

Seorang pria bernama Robi Hidayat (23) tewas diduga karena meminum kopi beracun yang disajikan Anggi Febri Yandi (20).

Editor: rival al manaf
net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria bernama Robi Hidayat (23) tewas diduga karena meminum kopi beracun yang disajikan Anggi Febri Yandi (20).

Hasil penyelidikan sementara polisi Anggi mencampur kopi dengan sianida sebelum diminum Robi.

Hal itu dilakukan karena Anggi cemburu, Robi hendak menikah dalam waktu dekat.

Baca juga: Kasus Kopi Sianida di Jambi: Pria Tewas Diracun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Baca juga: Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas

Robi ditemukan tewas setelah diracun dengan cairan sianida di Kota Jambi pada Senin (16/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku Anggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Hendra menjelaskan bahwa korban telah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

"Benar, kita baru saja melakukan otopsi terkait kematian seorang laki-laki. Hasilnya menunjukkan bahwa di tubuh korban ditemukan cairan kalium CN atau sianida," kata Hendra saat diwawancarai awak media di RS Bhayangkara Jambi, Selasa (17/6/2025) sore.

Peristiwa tragis ini bermula dari sakit hati pelaku yang merasa cemburu karena korban berencana untuk menikah.

Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan matang.

Ia mengajak korban untuk bertemu dan menawarkan secangkir kopi.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku beralibi bahwa kopi yang disajikan telah dicampur obat kuat, sehingga korban tidak curiga dan meminum kopi tersebut.

"Dia bilang ke korban, 'ini obat kuat yang kau pesan'. Namun, ternyata yang dia masukkan bukan obat kuat, tetapi sianida," ungkap Hendra.

Setelah meminum kopi tersebut, korban tidak lama kemudian meninggal dunia.

Kejadian ini berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Hendra menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini, sehingga ia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau 338 KUHPidana.

Laporan kasus ini diterima polisi pada 17 Juni 2025 dari pelapor bernama Rikho Syahputra. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved