Kopi Sianida
Rasa Cemburu Jadi Alasan Anggi Berikan Kopi Sianida ke Robi yang Hendak Menikah
Seorang pria bernama Robi Hidayat (23) tewas diduga karena meminum kopi beracun yang disajikan Anggi Febri Yandi (20).
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria bernama Robi Hidayat (23) tewas diduga karena meminum kopi beracun yang disajikan Anggi Febri Yandi (20).
Hasil penyelidikan sementara polisi Anggi mencampur kopi dengan sianida sebelum diminum Robi.
Hal itu dilakukan karena Anggi cemburu, Robi hendak menikah dalam waktu dekat.
Baca juga: Kasus Kopi Sianida di Jambi: Pria Tewas Diracun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Baca juga: Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas
Robi ditemukan tewas setelah diracun dengan cairan sianida di Kota Jambi pada Senin (16/6/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengungkapkan bahwa pelaku Anggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hendra menjelaskan bahwa korban telah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
"Benar, kita baru saja melakukan otopsi terkait kematian seorang laki-laki. Hasilnya menunjukkan bahwa di tubuh korban ditemukan cairan kalium CN atau sianida," kata Hendra saat diwawancarai awak media di RS Bhayangkara Jambi, Selasa (17/6/2025) sore.
Peristiwa tragis ini bermula dari sakit hati pelaku yang merasa cemburu karena korban berencana untuk menikah.
Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan matang.
Ia mengajak korban untuk bertemu dan menawarkan secangkir kopi.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku beralibi bahwa kopi yang disajikan telah dicampur obat kuat, sehingga korban tidak curiga dan meminum kopi tersebut.
"Dia bilang ke korban, 'ini obat kuat yang kau pesan'. Namun, ternyata yang dia masukkan bukan obat kuat, tetapi sianida," ungkap Hendra.
Setelah meminum kopi tersebut, korban tidak lama kemudian meninggal dunia.
Kejadian ini berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Hendra menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini, sehingga ia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau 338 KUHPidana.
Laporan kasus ini diterima polisi pada 17 Juni 2025 dari pelapor bernama Rikho Syahputra.
Inilah Daftar Juara Duta Genre Wonosobo 2025, Sosok Agen Perubahan dari Kalangan Remaja |
![]() |
---|
BRILink Didorong Jadi Garda Depan Perluasan Jaminan Sosial Pekerja |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Babak II Skor 1-0 Persib Bandung vs Lion City di Liga Champions Asia 2 |
![]() |
---|
Salatiga Bakal Miliki 4 Kelurahan Baru, Hasil Pemekaran Dukuh dan Mangunsari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.