Berita Regional
Ketuk Pintu Tetangga Sambil Gendong Bayi, Pria Ini Akui Telah Bunuh Istri
Ketika pertama kali ditemukan warga, jasad RK dalam kondisi tertutup selimut, dengan bagian kaki masih terlihat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan di Jalan Rusa IV, RT 03/RW 04, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) malam.
Pria berinisial JN (36) membunuh istrinya, RK (25).
Ketika pertama kali ditemukan warga, jasad RK dalam kondisi tertutup selimut, dengan bagian kaki masih terlihat.
Baca juga: Diduga Dibunuh Suami, Wanita Ditemukan Tewas di Kontrakan
Bercak darah juga ditemukan pada tembok rumah kontrakan tersebut.

Korban diketahui mengalami luka di leher akibat senjata tajam jenis pisau.
Namun, hingga kini polisi belum mengungkap secara rinci bagaimana pelaku menghabisi nyawa istrinya.
JN ditangkap oleh aparat Polsek Ciputat Timur dengan bantuan warga pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah JN secara terang-terangan mengakui perbuatannya kepada tetangga.
Dalam penangkapan, polisi menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, yakni satu bilah pisau daging dan satu pisau kecil.
Selain itu, dua unit ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah penangkapan, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap pembunuhan tersebut.
Tangisan istri dan anaknya
Menurut keterangan saksi, RH, yang merupakan tetangga korban, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, RH dan istrinya mendengar suara pertengkaran dan tangisan dari rumah JN dan RK.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.