Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Lindungi Penderes Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp235 Juta

Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat perlindungan terhadap petani penderes, Rabu (18/6/2025).

Ist. Pemkab Banyumas
PEMBERIAN BANTUAN - Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono (dua dari kiri) saat memberikan bantuan terhadap petani penderes atau penyadap nira kelapa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (18/6/2025). Total santunan yang diberikan bervariasi antara Rp143 juta hingga Rp235 juta, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi anak peserta. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat perlindungan terhadap petani penderes atau penyadap nira kelapa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi para penderes setiap harinya.

Sebanyak 97 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam acara penyerahan simbolis yang digelar di Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Tumpeng Sederhana, Harapan Besar Lahirnya Tribun Banyumas dari Hati Purwokerto

Kartu diserahkan oleh Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Romdhoni, Ketua Baznas Banyumas Khasanatul Mufidah, dan sejumlah tamu undangan.

Santunan yang diberikan hingga Rp235 juta bagi ahli waris.

Selain penyerahan kartu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris empat penderes yang meninggal dunia saat bekerja.

Mereka adalah Almarhum Darisun (petani gula semut Kopipo), Almarhum Narwin (penderes binaan PT Coco Sugar Indonesia), Almarhum Dartim (penderes binaan Baznas Banyumas), Almarhum Ahmad Ridovi.

Total santunan yang diberikan bervariasi antara Rp143 juta hingga Rp235 juta, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi anak peserta.

Salah satu penerima santunan adalah istri dari almarhum Dasirun Dul Mungin, yaitu Soliah, yang menerima total Rp149.500.000.

Rinciannya adalah santunan kecelakaan kerja Rp70 juta dan beasiswa maksimal Rp79,5 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Romdhoni menyatakan, santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk sektor informal seperti penderes.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Petani penderes adalah pekerja dengan aktivitas ekonomi nyata.

Negara wajib hadir untuk mereka," imbuhnya.

Ia juga menambahkan santunan ini bukan hanya bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, tetapi juga memberikan harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ketua Kopipo Banyumas, Heru Rodhi Abdilah, mengapresiasi kerja sama antara koperasi, Pemkab Banyumas, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, saat ini lebih dari 800 anggota Kopipo telah memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengucapkan terima kasih karena anggota kami telah menerima 97 kartu baru dan juga santunan untuk keluarga penderes yang gugur saat bekerja.

Ini adalah bentuk perlindungan agar keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan hidup," katanya.

Harapan dari Pemkab Banyumas tidak ada lagi penderes tanpa perlindungan.

Baca juga: Dahlan Dahi: Tribun Banyumas Relaunching, Bangkitkan Semangat Ekonomi Kerakyatan Banyumas Raya

Wakhyono menyampaikan harapan agar seluruh penderes di Banyumas bisa segera terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Musibah seperti kehilangan anggota keluarga karena kecelakaan kerja adalah cobaan berat.

Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban dan menjadi pengingat bahwa penderes juga berhak atas perlindungan sosial," imbuhnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved