Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan

Tak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?.....sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Dok Budi Susanto/Tribun Jateng)
KARTU BPJS KESEHATAN - Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta.  

Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?


TRIBUNJATENG.COM- BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 


Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. 


Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?


Dana Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta. 


Iuran yang dibayarkan digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan pengobatan penyakit kronis bagi seluruh peserta yang membutuhkan.


Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta untuk mencairkan dana setelah memenuhi syarat tertentu. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai program perlindungan kesehatan dan tidak memberikan opsi pencairan dana bagi peserta.


Pengecualian: Pengembalian Kelebihan Iuran

Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran, seperti:


Pembayaran Ganda – Jika peserta membayar iuran lebih dari satu kali dalam periode yang sama, maka kelebihan pembayaran bisa dikembalikan.


Peserta Meninggal Dunia – Jika peserta meninggal dunia dan masih ada iuran yang telah dibayarkan untuk bulan berikutnya, ahli waris dapat mengajukan pengembalian dana.


Perubahan Status Kepesertaan – Misalnya, seseorang yang awalnya peserta mandiri kemudian menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Jika ada iuran yang sudah dibayarkan sebelum status berubah, maka kelebihan pembayaran bisa diklaim.


Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran

Untuk mengajukan pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved