Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

1.500 Buruh Rokok di Kota Pekalongan Terima BLT DBHCHT Rp400 Ribu per Bulan

1.500 buruh rokok di Kota Pekalongan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
BERIKAN BANTUAN - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (tengah) secara simbolis memberikan BLT DBHCHT kepada 1.500 buruh rokok, Kamis (19/8/2025). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di industri rokok, yang tidak memiliki akses langsung ke lahan pertanian tembakau. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - 1.500 buruh rokok di Kota Pekalongan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di industri rokok, yang tidak memiliki akses langsung ke lahan pertanian tembakau.

Penyaluran BLT DBHCHT Tahap II dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di PT Urip Sugiharto (MPS) dengan jumlah penerima ada 500 buruh rokok.

Baca juga: Mimpi Lama Terwujud, RSUD Kraton Pekalongan Baru Siap Rampung Akhir 2025

Baca juga: OJK dan Kepala Daerah se-eks Karesidenan Pekalongan Komitmen Tingkatkan Inklusi & Literasi Keuangan

Setiap penerima, mendapatkan bantuan Rp400.000 per bulan untuk periode Mei dan Juni. 

Penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening masing-masing buruh di Bank Jateng.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, alokasi anggaran dari DBHCHT ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap buruh rokok sebagai kelompok penerima manfaat.

Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Anggaran DBHCHT sebagian kami alokasikan untuk buruh pabrik rokok."

"Mudah-mudahan, bantuan ini lancar dan memberikan manfaat langsung kepada mereka," ujar Wali Kota yang akrab disapa Aaf.

Aaf menambahkan, bantuan diberikan secara transparan melalui sistem perbankan guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran.

Dia juga menegaskan, bahwa program ini akan dilanjutkan setiap tahun selama DBHCHT masih diterima oleh pemerintah daerah.

"Selain bantuan tunai, dana DBHCHT juga digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan."

"Kami ingin dana dari cukai ini juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, seperti pelatihan kerja dan keterampilan baru," tambahnya.

Baca juga: Polres Pekalongan Kota Tanam Jagung Bersama, Dukung Program Asta Cita Presiden

Baca juga: Cegah Pelanggaran, Pemkab Pekalongan Sosialisasikan Pengawasan Usaha

Wali Kota Aaf juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan

Ia meminta masyarakat turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved