Berita Regional
Bandar Sabu Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun
Aparat kepolisian menangkap seorang bandar narkoba berinisial IF alias FO yang telah menjadi buron selama setahun.
TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial IF alias FO, warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IF yang merupakan residivis dalam kasus serupa, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat.
"IF ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 Wita, yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/06/2025).
Baca juga: Jaringan Peredaran Narkoba Digulung Polres Sragen, Tiga Orang Pengedar Diringkus dalam Sepekan
Dari hasil pemeriksaan awal, IF mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di wilayah Lembar, Lombok Barat.
“IF mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp 5.000.000 untuk kemudian dikemas dalam paket kecil.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi,” ujar Zainal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, satu buah buku rekening BNI atas nama terduga pelaku, satu lembar kartu ATM. K
emudian, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, beberapa plastik klip bening, satu set alat isap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
IF kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
Zainal menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Bandung Jawa Barat Memanas, Massa Bakar Rumah Aset MPR dan Pagar DPRD Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.