Berita Kudus
Bawaslu dan Pemkab Kudus Sepakat Dorong Proses Demokratisasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus sepakat mendorong proses demokratisasi
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus sepakat mendorong proses demokratisasi di Kabupaten Kudus.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendopo Kudus, Rabu (18/6/2025).
Kesepakatan bersama ini tentang sinergi pendidikan politik masyarakat, penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Wilayah Kabupaten Kudus.
“Tujuan dari kesepakatan ini untuk mendorong proses demokratisasi melalui peningkatan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat khususnya dalam pendidikan politik masyarakat, penyelenggaraan pemilu, dan pemilihan di wilayah Kabupaten Kudus,” kata Moh Wahibul Minan.
Selain itu, pengelolaan arsip pengawasan pemilu dan pemilihan menjadi ruang lingkup dalam nota kesepakatan bersama ini.
Lebih lanjut menurut Minan, usai Pilkada 2024 Bawaslu Kudus masih aktif dalam beberapa kegiatan, diantaranya Podcast, diskusi, kerja sama dengan berbagai lembaga di Kudus.
“Usai Pilkada 2024, Kami sudah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, seperti Podcast Keliling ke perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kudus, Bawaslu Menyapa yang menyasar ke desa-desa,” kata dia.
Sementara itu Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi kinerja Bawaslu selama tahun 2024 yang merupakan tahun politik.
Pihaknya menilai kerja sama selama ini sudah berjalan baik dan perlu diperkuat ke depan.
Sam’ani menegaskan, kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Bawaslu Kudus semakin solid.
Tidak hanya dalam mendukung kelancaran tahapan Pemilu, tetapi juga dalam membangun literasi demokrasi masyarakat.
Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan menjadi landasan kolaborasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
| Terbitkan Aturan, ASN di Kudus Diimbau Pakai Sepeda ke Tempat Kerja |
|
|---|
| Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus |
|
|---|
| ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer |
|
|---|
| Pusat Minta Daerah Kerahkan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Dinkes Kudus Catat Ada 464 Kasus Campak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250619_pemkab-kudus.jpg)