Berita Cilegon
Balita Dililit Lakban dan Dibunuh di Cilegon, 3 Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga wanita divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan balita di Cilegon. Korban dililit lakban, dimasukkan ke boks, lalu dibuang ke sungai.
TRIBUNJATENG.COM, CILEGON -- Tragedi memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial APH di Kota Cilegon, Banten.
Ia menjadi korban pembunuhan berencana oleh tiga orang perempuan dewasa yang dikenal dekat dengan keluarganya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 20 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga pelaku.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Saenah, Emi, dan Rahmi.
Dua di antaranya, yaitu Saenah dan Emi, merupakan teman serta tetangga ibu korban, bahkan Emi pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Permasalahan bermula dari persoalan utang.
Ibu korban kerap meminta Saenah membayarkan belanja online, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Hal ini menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada niat jahat.
“Permasalahan pribadi jadi awalnya, lalu muncul niat menganiaya, tapi berujung tragis pada kematian anak,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Kronologi Pembunuhan
Niat awal Saenah adalah menganiaya ibu korban, namun berubah karena sang ibu tengah hamil besar.
Pada 15 September 2024, Saenah dan Emi beralih menyasar anaknya, APH.
Pada 17 September 2024, keduanya membawa APH ke sebuah gudang sewaan yang telah disiapkan selama empat bulan.
Di sana, mereka membekap mulut korban dan melilit lakban di tubuhnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.
Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta membantu. Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.
Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Vonis dijatuhkan berdasarkan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Dessy di persidangan.
Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.
Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis lebih ringan.
Hal-hal yang memberatkan:
Korban adalah anak di bawah umur
Tindak kekerasan menyebabkan kematian balita
Luka psikologis mendalam bagi keluarga korban
Perbuatan para pelaku menimbulkan resah di masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa dan para terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti rentannya perlindungan anak dalam lingkup sosial yang paling dekat, yakni lingkungan rumah dan tetangga. Fakta bahwa korban dibunuh oleh orang yang dipercaya keluarga menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan aparat.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan momentum memperkuat perlindungan anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” ucap salah satu aktivis perlindungan anak di Cilegon.
Kematian tragis APH meninggalkan duka mendalam dan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi dari orang-orang terdekat.
Kasus ini menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat, keluarga, dan pemerintah harus bersinergi menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan dan eksploitasi. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban dendam orang dewasa.(kompas.com)
Baca juga: Razaq Manan Ahmad Dorong Kolaborasi PNM dan Koperasi Merah Putih untuk Majukan UMKM Desa
Baca juga: Siswi SMP Hilang Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria Dewasa, Ini Yang Mereka Perbuat
Baca juga: TNI AL Deteksi USS Nimitz Masuk Perairan Indonesia Tanpa Sinyal: Ada Apa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.