Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke

Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng selepas diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Bambang Raya Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jateng Setelah 2 Kali Mangkir, Bakal Langsung Ditahan?

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

Bambang Raya Saputra sebelumnya telag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Selepas itu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni. 

Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.

Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.

DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng.
DIPERIKSA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Bambang Raya tersangka kasus dugaan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang saat ini, Jumat (20/6/20250 sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved