Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komisi III Minta Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diperiksa, Ini Sebabnya 

Komisi III DPR meminta majelis hakim yang menangani perkara Agnez Mo diperiksa oleh pengawasnya

Editor: muslimah
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan.(Instagram.com/agnezmo)
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi III DPR menyorot soal kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi agnez Mo.

Komisi III meminta majelis hakim yang menangani perkara Agnez Mo diperiksa oleh pengawasnya. 

Baca juga: Dituding Singgung Agnez Mo, Dewi Persik Angkat Bicara: Kalau Kita Busuk Jatuh Sendiri Kok

Putusan hakim yang disorot para wakil rakyat dan pengacara adalah putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya.

Agnez diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Majelis hakim terdiri dari Ketua Marper Pandiagan dan hakim anggota adalah Khusaini dan Faisal.

Perkembangan terbaru Pada Jumat (20/6/2025) kemarin, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu.

Dalam rapat kemarin, hadir pihak Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin

Kenapa Komisi III minta hakim diperiksa?

Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.

Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu.

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.  

UU apa yang diduga dilanggar hakim?

UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved