Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komisi III Minta Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diperiksa, Ini Sebabnya 

Komisi III DPR meminta majelis hakim yang menangani perkara Agnez Mo diperiksa oleh pengawasnya

Editor: muslimah
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan.(Instagram.com/agnezmo)
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan. 

Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.

Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.

Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved