Komisi III Minta Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diperiksa, Ini Sebabnya
Komisi III DPR meminta majelis hakim yang menangani perkara Agnez Mo diperiksa oleh pengawasnya
Editor:
muslimah
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan.(Instagram.com/agnezmo)
Penampilan modis ala Agnez Mo di berbagai kesempatan.
Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Harga BBM Terbaru Sabtu 23 Agustus 2025 di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Presiden Pecat Immanuel Ebenezer, Siapakah Sosok Wamenaker Pengganti? |
![]() |
---|
Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Dukuh Pongangan, Wilayah Kerap Sulit Air Bersih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.