Berita Kriminal
Empat Emak-emak Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyikan Barang Bukti di Lokasi Tak Terduga
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kronologi Pengungkapan
Kronologi tertangkapnya delapan pelaku sabu jaringan internasional asal Malaysia yang diungkap Tim Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata, delapan pelaku ditangkap dalam penindakan sebulan terakhir Mei-Juni 2025.
Delapan pelaku kata Djaka, ditangkap berdasarkan empat pengungkapan kasus yang dilakukan.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat Tim Inteljen Bea Cukai mencurigai penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika," kata Djaka.
Berbekal hasil analisis tersebut, lanjut dia, dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
"Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine," ujarnya.
Adapun rincian pengungkapan kata Djaka, dimulai dengan penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram, dengan pelaku perempuan inisal VH.
Modusnya lanjut Djaka, barang bukti disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku.
"Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025, berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan," ungkapnya.
Barang bukti tersebut lanjut dia, juga disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku.
"Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa, Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan," bebernya.
Barang bukti juga dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
"Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan," sebutnya.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.