Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Empat Emak-emak Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyikan Barang Bukti di Lokasi Tak Terduga

Tim gabungan dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
JARINGAN NARKOBA - Delapan pelaku penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan sabu 2 Kg asal Malaysia di kantor Bea Cukai Makassar, Jl Hatta Kawasan Pelabuhan Makassar, Sabtu (21/6/2025). Tribun Timur/Muslimin Emba 

Kronologi Pengungkapan 

Kronologi tertangkapnya delapan pelaku sabu jaringan internasional asal Malaysia yang diungkap Tim Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel.

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata, delapan pelaku ditangkap dalam penindakan sebulan terakhir Mei-Juni 2025.

Delapan pelaku kata Djaka, ditangkap berdasarkan empat pengungkapan kasus yang dilakukan.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat Tim Inteljen Bea Cukai mencurigai penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika," kata Djaka.

Berbekal hasil analisis tersebut, lanjut dia, dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang. 

"Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine," ujarnya.

Adapun rincian pengungkapan kata Djaka, dimulai dengan penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar  342 gram, dengan pelaku perempuan inisal VH.

Modusnya lanjut Djaka, barang bukti disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku.

"Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025,  berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan," ungkapnya.

Barang bukti tersebut lanjut dia, juga disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. 

"Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa, Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan," bebernya.

Barang bukti juga dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.

"Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved