UIN SAIZU Purwokerto
Ironi Hukum Aset Koruptor & Demo Sopir UU ODOL: Suara Jalanan Tuntut Keadilan Ekonomi
Ironi Hukum Aset Koruptor & Demo Sopir UU ODOL: Suara Jalanan Tuntut Keadilan Ekonomi
Oleh : Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto, Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy
Suara klakson bergema dari berbagai sudut kota. Ribuan sopir truk di seluruh Indonesia bergerak turun ke jalan. Mereka bukan sedang berebut proyek, bukan pula menciptakan kekacauan. Mereka menuntut keadilan. Poster-poster terpampang: “Kami Menolak RUU ODOL 2025!”, “Kami Bukan Kriminal!”, hingga “Gerakan Sopir Se-Indonesia Menggugat” menjadi jeritan lantang dari kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung logistik nasional.
Namun yang menjadi ironi paling menyakitkan adalah: ketika Undang-Undang ODOL (Over Dimension Over Load) disahkan, undang-undang perampasan aset koruptor masih juga menggantung di DPR. Rakyat kecil ditindak tegas, tapi para pencuri uang negara terus dilindungi oleh ketidaktegasan hukum. Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah kegagalan etika politik dan ekonomi negara.
Apa itu ODOL dan Mengapa Sopir Menolak?
ODOL adalah istilah teknis untuk kendaraan yang kelebihan muatan (overload) atau dimensi (overdimension) dari yang diizinkan secara hukum. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggalakkan penindakan terhadap truk ODOL dengan alasan keselamatan lalu lintas, perawatan infrastruktur, dan efisiensi logistik.
Namun dalam praktiknya, sopir dan pelaku logistik kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini. Truk-truk yang dipesan oleh perusahaan atau pemilik barang memang sering dimodifikasi untuk memuat lebih banyak. Tapi saat aparat melakukan penindakan, sopir lah yang ditangkap, dipenjara, bahkan dituduh kriminal, sementara pemilik modal sering kali lolos dari tanggung jawab.
Padahal, menurut data Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), lebih dari 70 persen distribusi barang nasional masih mengandalkan jalur darat dengan sopir sebagai penggeraknya. Menindak sopir tanpa memperbaiki sistem adalah menindak sistemik, bukan solutif.
Kajian Ekonomi: ODOL dan Dampaknya ke Biaya Logistik
Dalam studi yang dilakukan oleh LPEM FEB UI tahun 2021, diketahui bahwa biaya logistik Indonesia mencapai 23,5?ri PDB, jauh lebih tinggi dibanding negara-negara ASEAN lain yang hanya 10-15 % . Salah satu penyebabnya adalah inefisiensi sistem transportasi dan logistik, termasuk pengaturan kendaraan ODOL.
Namun mengesahkan UU ODOL tanpa menyelesaikan akar masalah seperti regulasi angkutan logistik, standardisasi muatan barang, dan hubungan kerja sopir-perusahaan hanya akan membuat biaya distribusi makin mahal dan merugikan pelaku kecil.
Alih-alih menyelesaikan masalah, UU ODOL justru seperti menambah beban pada pihak yang paling lemah dalam rantai pasok logistik: para sopir.
Ironi: Cepat Menggulung Sopir, Lambat Menghukum Koruptor
Di sisi lain, publik menyaksikan betapa DPR dan Pemerintah begitu lambat menyetujui RUU Perampasan Aset Koruptor, sebuah regulasi yang sudah diusulkan sejak 2006. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga ICW sudah berkali-kali menegaskan pentingnya UU ini.
Berdasarkan laporan ICW 2023, nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai lebih dari Rp40 triliun. Tapi para koruptor tetap hidup mewah karena aset mereka sulit disita. Sementara itu, sopir ODOL hanya kelebihan 2 ton, bisa ditangkap dan dihukum sebagai penjahat lalu lintas.
Inilah bentuk nyata dari ketimpangan hukum dalam ekonomi Indonesia. Di satu sisi hukum digunakan untuk menghukum rakyat kecil yang sedang bekerja. Di sisi lain, hukum digunakan untuk melindungi elite yang merampok negara.
Apa Tuntutan Para Sopir?
Dalam poster yang beredar luas dari Team ST.L Pilot Darat dan Gerakan Sopir se-Indonesia, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan penting, antara lain:
1. Batalkan Instruksi A.H.Y Terkait ODOL
Mereka menolak penegakan hukum ODOL yang tidak berkeadilan dan menyasar sopir alih-alih pemilik usaha logistik.
2. Regulasi Angkutan Logistik yang Adil
Diperlukan standardisasi dan aturan jelas soal hubungan kerja, dimensi truk, dan tanggung jawab hukum.
3. Kesejahteraan Sopir
Banyak sopir bekerja tanpa asuransi, tanpa jaminan pensiun, dan tanpa keamanan kerja.
4. Perlindungan Hukum
Sopir meminta posisi mereka dilindungi secara hukum agar tidak menjadi kambing hitam kebijakan.
5. Revisi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
UU tersebut dianggap tidak relevan terhadap realitas lapangan dan mendiskriminasi sopir.
6. Berantas Premanisme dan Pungli
Banyak sopir dipalak di jalan oleh oknum. UU ODOL hanya menambah peluang pungli.
7. Kesetaraan Perlakuan Hukum
Bila koruptor bisa bebas dengan cara legal, maka sopir yang sedang mencari nafkah juga harus diperlakukan adil.
Demo besar-besaran sopir bukan sekadar protes atas UU ODOL. Ini adalah simbol perlawanan terhadap kebijakan ekonomi yang timpang. Negara tak boleh hanya garang kepada rakyat kecil tapi lembek terhadap elit yang korup.
Jika negara ingin mengurangi ODOL, maka bereskan dulu sistem logistiknya, berikan insentif kepada perusahaan angkutan yang patuh, dan lindungi sopir dari kriminalisasi.
Dan lebih penting lagi: jika negara serius pada keadilan, maka sahkan dulu Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor! Karena tidak ada keadilan ekonomi jika pencuri uang negara tetap hidup mewah, sedangkan sopir kelebihan muatan malah masuk penjara.
Dalam ekonomi yang berkeadilan, sistem berpihak pada yang lemah, dan hukum membungkam yang zalim. Saatnya kebijakan bukan hanya dibuat dari balik meja, tapi juga mendengar jeritan dari balik kemudi.***
KKN UIN Saizu Adakan Posyandu Serentak di Margasari Jadi Sorotan: Ramai, Rapi, dan Penuh Semangat |
![]() |
---|
KKN Tematik UIN Saizu & Baznas Bentuk Kampung Zakat dan Tanggap Bencana di Banyumas |
![]() |
---|
FTIK UIN Saizu Matangkan Data Alumni untuk Hadapi Monev BPKP Pertama di PTKIN |
![]() |
---|
Empat Mahasiswa UIN Saizu Jalani KKN Internasional di Thailand, Bawa Misi Moderasi Beragama ke Dunia |
![]() |
---|
KKN Kelompok 30 UIN Saizu Latih Kader PKK Desa Pagelak Bikin Totebag Ecoprint Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.