Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Uang Rp15 Juta untuk Pelicin Urus Surat Tanah Masing-masing untuk Lurah dan Camat

Sebuah kuitansi yang mencatat dugaan setoran uang sebesar Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattallassang

Editor: muh radlis
IST
KUITANSI UANG PELICIN - Kuitansi pserah terima uang Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang Takalar. Uang tersebut untuk pengurusan surat tanah garapan. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kuitansi yang mencatat dugaan setoran uang sebesar Rp15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattallassang tengah ramai diperbincangkan setelah beredar luas di media sosial.

Dokumen tersebut mencantumkan keterangan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan surat keterangan garapan tanah di Lingkungan Pappa II, Kelurahan Pappa, Kabupaten Takalar.

Dalam dokumen yang tertanggal Februari 2025 itu, tertulis jelas nominal Rp15.000.000 disertai catatan: “Pengurusan surat tanah di Lingkungan Pappa 2, Kelurahan Pappa.” Kuitansi tersebut langsung memicu berbagai reaksi publik, termasuk dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan desa.

Tim Tribun-Timur.com berhasil mengonfirmasi kebenaran transaksi tersebut dari warga yang menyerahkan uang tersebut.

Ia membenarkan bahwa dana itu memang diberikan kepada Lurah Pappa dan Camat Pattallassang, namun menyebutnya sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atas bantuan dalam pengurusan dokumen tanah.

Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar pernyataannya tidak dikutip secara lengkap.

‎“Kami anggap permasalahan ini sudah selesai,” ujarnya singkat, Kamis (19/6/2025).‎

‎Sementara itu, Camat Pattalassang, Edi Badang, dan Lurah Pappa, Abdul Azis, belum memberikan tanggapan.


Panggilan dan pesan konfirmasi dari belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

Begitu pula dengan Kepala Inspektorat Takalar, Nur Ilham Malik, yang juga belum memberikan keterangan.

‎Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Takalar dari Komisi Pemerintahan, Ahmad Sabang, menyayangkan jika benar terjadi pemberian di luar prosedur resmi.

‎“Segala bentuk pemberian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan.

Inspektorat seharusnya segera turun tangan, bahkan tanpa menunggu perintah,” tegasnya.

Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye menanggapi beredarnya kuitansi dugaan penyerahan uang pelicin pengurusan tanah kepada Camat Pattalassang dan Lurah Pappa.

‎Daeng Manye menegaskan pasti hal ini akan diproses dan ditindaklanjuti.

‎"Kita investigasi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata ‎Daeng Manye, saat ditemui Tribun-Timur.Com, Senin (23/6/2025).


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved