Berita Semarang
2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet
Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kemudian satu hari sebelum penyerahan para mahasiswa ke Kejari, tim hukum langsung mengajukan penangguhan ke Kejari hingga akhirnya diputuskan para mahasiswa dijadikan sebagai tahanan kota selama 20 hari.
Menurut Ketua Kajari Semarang, Candra Saptaji,kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan ada jaminan dari pihak kampus.
Didukung pula jaminan dari pihak keluarga. Para tersangka juga menyatakan komitmen tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Pertimbangan berikutnya, para mahasiswa hendak mengikuti ujian dan skripsi.
Safali melanjutkan, timnya juga melakukan pendamping untuk proses wajib lapor ke jaksa.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis jam 9 pagi," katanya.
Selain itu, pihaknya kini juga sedang mempersiapkan sidang praperadilan.
Tim Hukum Suara Aksi telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi.
Pengajuan praperadilan dilakukan ke Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat, 13 Juni 2025.
"Ya kita akan mengajukan sidang praperadilan lalu kita juga akan mencabut gugatan praperadilan karena kita perlu belajar seutuhnya semua berkas yang sudah dilimpahkan polisi ke jaksa," terang Safali.
Sementara itu, Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) mencabut praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/6/2025).
Alasan tim hukum mengajukan pencabutan praperadilan dengan beberapa pertimbangan di antaranya yakni lebih mengupayakan Restorative Justice atau jalan mediasi.
"Iya, kami cabut gugatan praperadilan kami atas empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa May Day Semarang," jelas Kuasa Hukum Mahasiswa dari Tim Suara Aksi, M Safali kepada Tribun.
Dari kelima mahasiswa, hanya empat mahasiswa yang mengajukan praperadilan.
Para mahasiswa tersebut yakni Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang / USM), Afta Dhiaulhaq Alfais (Unnes), Kemal Maulan (Unnes) dan Muhammad Akmal Sajid (Unnes).
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.