Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

25 Provinsi di Indonesia Tak Dapat BSU 2025, Jawa Tengah Termasuk?

Sebanyak 25 provinsi di Indonesia tercatat memiliki wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta. Ini sebab mereka tidak termasuk penerima BSU 2025.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng/dok
ILUSTRASI BSU 2025 - 25 Provinsi di Indonesia Tak Dapat BSU 2025, Jawa Tengah Termasuk? 

25 Provinsi di Indonesia Tak Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu, Jawa Tengah Termasuk?

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 25 provinsi di Indonesia tak dapat BSU 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Namun, tidak semua daerah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini.

Baca juga: Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, ada 25 provinsi di Indonesia yang memiliki kabupaten atau kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3.500.000.

Artinya, para pekerja di daerah tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.

Dalam aturan tersebut, UMK dan UMP menjadi acuan penentuan penerima BSU.

Jika suatu daerah memiliki UMK atau UMP yang melebihi Rp3,5 juta, maka secara sistem data pekerja akan otomatis gugur dalam proses verifikasi.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa penerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Berdasarkan dokumen resmi, berikut adalah 25 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan UMK melebihi Rp3,5 juta, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU:

Berikut 25 provinsi di Indonesia tak dapat BSU 2025, lengkap dengan kota dan kabupaten serta perolehan upah minimun sesudah pembulatan ke atas.

1. Aceh

1. Kabupaten Simeulue - Rp 3.700.000

2. Kabupaten Aceh Singkil - Rp 3.700.000

3. Kabupaten Aceh Selatan - Rp 3.700.000

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved